KATIGO.ID |MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin tangkap seorang bandar sabu, Minggu (7/1).
Bandar sabu itu bernama Dedi Hermanto (38), ditangkap di kawasan Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Simpang Parit.
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendalami informasi tersebut.
“Bandar sabu itu berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Merangin,” ujarnya, Selasa (9/1).
Bandar sabu itu diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram, tiga buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran, dan satu timbangan digital warna hitam beserta dompetnya.
“Saat ini bandar sabu itu sudah kami bawa ke Mako Polres Merangin untuk dilakukannya pengembangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, bandar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (*).
Discussion about this post