Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Ketua Karang Taruna Batang Asam desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Tanjab Barat

03/03/2023
in BERITA, HUKUM, TANJAB BARAT
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Aktivitas tambang galian c di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan. Awal tahun 2023 Dinas ESDM Provinsi Jambi telah melakukan penertiban aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT. RUA (Rimba Utama Abadi) di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PT. RUA melakukan aktivitas tambang galian C di kawasan PT. ATM (Anak Tantang Mandiri) yang juga diketahui belum memiliki izin, namun sudah dilakukan kegiatan tambang.

Tambang galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Karang Taruna Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal.

Sofwan Sahju, Ketua Karang Taruna Batang Asam meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan dan menutup aktivitas tambang ilegal dan galian C yang melakukan aktivitas tambang diluar izin usaha pertambangan (IUP).

“Saya sangat mendukung pemerintah untuk menertibkan aktivitas galian C tanpa izin tersebut, lebih baik di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” katanya saat di hubungin media ini, Kamis (2/2/2023).

Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki izin operasional.

Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandas Sofwan Sahju. (*).

Tags: Galian CKarang Taruna Tanjab Barat
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Bersama Seniman Jambi, Bidhumas Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat, Serap Aspirasi Masyarakat

Next Post

Penghargaan Kadivhumas Pada Saat Rakernis Humas Polri

Next Post

Penghargaan Kadivhumas Pada Saat Rakernis Humas Polri

Kapolri Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Selama Operasi Antik Siginjai 2023, Kabid Humas Polda Jambi: Sebanyak 145 Pelaku yang Diamankan

Setelah Dirawat Intensif di RS Polri Kramat Jati, Kapolda Jambi hari ini Diperkenankan Pulang

Ketua Pansus Umar Paruk Kembali Lakukan Pembahasan Raperda Bersama RT, RW dan Pihak PLN di Gedung DPRD Kota Jambi

Discussion about this post

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Putusan MK tentang Penugasan Anggota Polri Diluar Institusi Dinilai Tetap Sah

15/11/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Sudah Satu Bulan Dilaporkan, Terlapor Dugaan TPPO Terhadap Remaja di Jambi Belum Diamankan

18/11/2025

Cafe Bolone Mase Resmi di Buka di PIK 2 Jakarta Dengan Menyajikan Makanan Khas Nusantara

13/10/2024

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

06/03/2024

Aktivis Jambi Apresiasi Tindakan Tegas Pemkot dan Aparat dalam Menumpas Aksi Geng Motor

30/10/2025

9 Program Quick Wins Presisi Bikin Kepercayaan Polri

27/12/2022

Pansus II DPRD Kota Jambi Sorot Tunggakan Pajak PT EBN, Ini Pesannya ke BPPRD

25/10/2023

Kapolda Jambi dan Dandrem 042/Gapu Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di RS Bhayangkara dan RS DKT

13/10/2023

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

18/12/2024

Sudah Satu Bulan Dilaporkan, Terlapor Dugaan TPPO Terhadap Remaja di Jambi Belum Diamankan

18/11/2025

Putusan MK tentang Penugasan Anggota Polri Diluar Institusi Dinilai Tetap Sah

15/11/2025

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025

Satbrimob Polda Jambi Gelar Sarasehan dan Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Korps Brimob Polri

06/11/2025

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek SPIT dan Pelatihan Fotografi-Editing untuk Tingkatkan Profesionalisme Humas

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Pembinaan Rohani Serentak untuk Tingkatkan Iman dan Integritas Personel

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

05/11/2025

Polda Jambi Ungkap Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal Asal Musi Banyuasin

04/11/2025

Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Publik Prima untuk Wujudkan Zona Integritas Berbasis Ketulusan dan Profesionalisme

03/11/2025

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Kapolda: Komitmen Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

03/11/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo