Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Menyayat Hati, Seorang Ibu Histeris dan Berurai Air Mata Mendengar Vonis 4 Tahun Penjara

11/04/2023
in BERITA, HUKUM, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Seorang Ibu, bernama Indra Purnama tak kuasa menahan tangis dan deraian air matanya saat mendengar ketok palu dari hakim di pengadilan negeri Jambi atas vonis 4 tahun penjara kepada sang buah hati bernama Rian Pratama (Selasa, 11/04/2023).

Indra Purnama tak henti-hentinya meluapkan kekesalan dan rasa dihatinya, karena sang putra diputuskan bersalah oleh hakim yang diketuai oleh Yandry Roni SH MH “Anak saya tidak bersalah, aku tuntut kalian. Kalian Dzolim, aku tuntut kalian di padang Mahsyar,” Teriak Indra Purnama, sembari dibawa keluar ruang sidang oleh keluarga dan kuasa hukum Rian Pratama.

“Keputusan kalian tidak adil, Demi Allah aku tidak ikhlash. Kalian akan terima akibatnya, tujuh turunan kalian terima akibatnya dari Allah,” Teriak Keluarga lainnya.

Diluar ruang sidang, pihak keluarga terus histeris tidak menerima vonis hakim terhadap Rian Pratama “Padang Mahsyar kau nanti pak hakim, ingatlah seorang ibu, kau akan merasakan apa yang kau perbuat terhadap diri ku,” Ungkap Indra Purnama.

Bahkan Indra Purnama diiringi suara tangis dua orang anak perempuan Rian Pratama yang masih Balita, memohon keadilan dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan Indonesia.

“Pak Jokowi saya ingin keadilan, Pak Mahfud saya ingin keadilan anak saya. Aku tuntut kalian hakim dan jaksa di Padang Mahsyar, aku tunggu kalian di akhirat. Engkau lihat keadaan mereka (Kehidupan Rian-red) dulu pak hakim, cucu saya,” Tangis Indra Purnama, menatap Istri Rian Pratama yang juga tak kuasa menahan tangis sembari menggendong anak keduanya.

Terkait keputusan vonis hakim terhadap Rian Pratama yang dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rama Triranty menuntut 4 tahun 6 bulan, kuasa hukum menegaskan tidak menerima begitu saja dan akan melakukan upaya banding.

“Atas keputusan vonis hakim hari ini terhadap klien kami, yang jelas kami melakukan upaya banding karena fakta persidangan klien kami tidak terbukti melakukan pengelapan. Kedua alat bukti dakwaan itu berdasarkan hasil audit internal. Secara ketentuan undang-undang bahwa alat bukti surat itu ada ketentuannya yaitu salah satunya berita acara,” Terang Ibnu Kholdun SH MH didampingi Ade Kurniawan SH, selaku kuasa hukum Rian Pratama.

Kata Ibnu Kholdun kepada awak media seusai persidangan, banyak hal tidak sesuai atau dinilai rancuh dalam sidang yang dijalani Rian Pratama

“Terkait kasus yang dialami Rian, Contohnya begini barang cuma ada 5 tapi yang terjual 10. Ini yang saya pertanyakan, dan juga tim audit tidak bisa menjawab. Rian ini adalah pimpinan di suatu perusahaan, mereka bekerja secara profesional namun dikagetkan ada tim audit, audit internal itu seyogyanya sesuai ketentuan aturan dilakukan secara rutinitas. Tetapi begitu audit dilakukan, bukti audit itu yang dijadikan bukti sebagai tindak pidana tanpa ada audit independent artinya secara ketentuan harusnya ada akuntan publik bukan internal. Kami tetap melakukan upaya hukum terhadap putusan kepada pengadilan Tinggi,” Beber Ibnu Kholdun.

Rian diputuskan bersalah menyebabkan kerugian perusahaan sebesar 1,4 Miliar Rupiah, dalam pembeberan Ibnu Kholdun, fakta persidangan tidak melihat dan bukti nyata Rian sebagai sebab kerugian 1,4 Miliar rupiah.

“Itukan cukup besar, padahal dalam fakta persidangan baik itu kepala gudang, bendahara dan karyawan lainnya tidak mengetahui,” Imbuh Ibnu Kholdun.

PERJALANAN KASUS RIAN PRATAMA
Berdasarkan Pledoi Rian Pratama Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Nomor: 26/Pid/2023/PNJmb yang ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya, RIAN PRATAMA Bin DODI ANDRIANTO oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya menyatakan ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa mencermati Surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum berdasarkan fakta persidangan yang menjadi pokok atau dasar Jaksa Penuntut umum mendakwa dan menuntut Terdakwa Rian Pratama Bin Dodi Andriyanto diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHPidana adalah Hasil Audit Internal kerugian PT. Rukun Mitra Sejati audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah).

Bahwa sebagaimana keterangan Sdr, NIKI PANCASILA dipersidangan (kesesuaian BAP poin 14) audit yang dilakukan adalah AUDIT TEMUAN SELISIH BARANG “yakni dengan cara melihat secara langsung data stok barang yang ada dalam sistem komputer dan selanjutnya melihat dan menghitung secara langsung stok barang yang ada digudang PT. Rukun Mitra Sejati “. Bahwa dari hasil audit tersebutlah barulah dapat temuan nilai kerugian.

HASIL AUDIT SECARA SEPIHAK , bahwa prosedur saat melakukan audit apakah dilakukan interviuw dan apakah ada berita acara yang ditandangani oleh sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) jawaban Sdr. NIKI PANCASILA tidak ada berita acara maupun tanda tangan, Bahwa hasil audit tersebut tidak Prosedural dan sepihak.

Bahwa sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) yang mereka kesemuanya adalah orang yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas penjualan barang dan lalu lintas uang masuk dan uang keluar, kesemua orang tersebut tidak dilibatkan dalam audit dan mereka semua baru mengetahui hasil audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) tersebut setelah proses pemeriksaan BAP di Polresta Jambi.

Hal tersebut dibuktikan dihadapan Majelis Hakim terhadap hasil audit tidak ada tanda tangan sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa).

Bahwa fakta persidangan HASIL AUDIT BODONG. hasil audit tidak menggunakan KOP Perusahaan, hasil audit tidak ditanda tangani siapa yang melakukan Audit, hasil audit tidak ditanda tangani pihak-pihak yang diaudit, dan hasil audit tidak jelas ditujukan kepada dan untuk siapa, sehingga hasil audit Internal tersebut adalah menyesatkan.

KETERANGAN AHLI TERKAIT BUKTI SURAT
Dr. S. Sahabuddin,SH.MH Dosen Ahli Pidana Universitas Batanghari.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHAP menyatakan: Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 KUHAP ayat (1) hurup C, dibuat diatas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :

Bahwa menurut Ahli “Suatu surat dapat di jadikan Bukti Surat apabila memenuhi Ketentuan Pasal 187 KUHAP, akan tetapi jika surat yang dijadikan bukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 187 KUHAP maka menurut Ahli Bukti surat tersebut adalah bukti surat Ilegal dan batal demi Hukum.

Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli tersebut atas dihubungkan dengan fakta-fakta Persidangan, maka Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati sebasar Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) dapat disimpulkan:

Pendapat Ahli

Audit harus dilakukan oleh Auditor yang Indevenden yang memilik Sertifikasi sebagaimana ketentuan UU No. 5 tahun 2011 Tentang Akutan Publik.

Bukti yang tidak memenuhi unsur Pasal 187 KUHAP maka bukti surat tersebut adalah batal demi hukum.

Fakta Persidangan

Bahwa Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati dibuat oleh karyawan PT. Rukun Mitra Sejati bukan orang yang mempunyai keahlian dibidang Audit.

Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati tidak ditanda tangani pihak – pihak yang melakukan Audit maupun pihak-pihak yang diAudit.

Hasil Audit tidak menggunakan KOP Perusahaan dan Hasil Audit tidak menyebutkan untuk keperluan apa dilakukan Audit tersebut.

Dari uraian diatas dengan demikian hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut umum dalam Perkara Aquo untuk mendakwa dan Menuntut Rian Pratama Bin Dodi Andriyanto adalah Cacat Formil. Sehingga dimohon kehadapan Majeis Hakim untuk menolak semua Tuntutan Jaksa Penuntut umum dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah. (*).

Tags: Hukum
Share411Tweet257SendScan
Previous Post

Dorong Peningkatan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Edukasi Pengurus dan Anggota Fatayat NU

Next Post

LMP Batanghari Berharap Tambang Batu Bara Dapat Memberi Pendapatan Daerah Maupun Masyarakat

Next Post

LMP Batanghari Berharap Tambang Batu Bara Dapat Memberi Pendapatan Daerah Maupun Masyarakat

EGM Pertamina Patra Niaga Datangi Kapolda Jambi, Ini Tujuannya

Agar Mudik Lebaran Aman dan Nyaman, Ini Tips dari Karumkit Bhayangkara Polda Jambi

Pengurus Baznas Provinsi Jambi Sambangi Polda Jambi, Begini Kata Kapolda Jambi

Al Haris Beri Santunan Kepada 449 Guru Ngaji

Discussion about this post

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sekretaris HBB Jambi Soroti Truk ODOL: Rugikan Masyarakat dan Rusak Jalan

05/07/2025

Komisi III DPRD Kota Jambi Soroti Polemik PT SAS, Akan Panggil Pihak Perusahaan Terkait Pembangunan Jalur Batu Bara

06/07/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Khoirul Ibadallah Imbau Masyarakat Jambi Bijak Gunakan Media Sosial dan Waspada Penipuan Digital

01/07/2025

Empat Pembacok Anggota PSHT Jambi di Ringkus, Dua Masih di Bawah Umur

05/12/2022

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Wakil Bupati Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke Provinsi Jambi

19/06/2025

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Bukti Nyata Sinergi Bangun Desa

04/06/2025

Bank Jambi Jamin Nasabah Tidak Dirugikan

03/06/2025

Selain Oknum ASN, Ternyata Ada Yayasan yang Diduga Terafiliasi Jaringan Organisasi NII, Dinsos Kota Jambi Turun Tangan

18/07/2024

Polda Jambi Gelar Rakernis Lalu Lintas 2025: Dorong Sinergi dan Inovasi di Era Digital

08/07/2025

Komisi III DPRD Kota Jambi Soroti Polemik PT SAS, Akan Panggil Pihak Perusahaan Terkait Pembangunan Jalur Batu Bara

06/07/2025

Sekretaris HBB Jambi Soroti Truk ODOL: Rugikan Masyarakat dan Rusak Jalan

05/07/2025

Khoirul Ibadallah Imbau Masyarakat Jambi Bijak Gunakan Media Sosial dan Waspada Penipuan Digital

01/07/2025

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Jambi: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Semakin Presisi dan Responsif

30/06/2025

Mutasi Besar Polda Jambi, “Pak Bray” Digantikan dan Sejumlah Pejabat Bergeser

25/06/2025

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Audiensi Jajaran PTPN IV Regional 4 Jambi di Mapolda Jambi

24/06/2025

Kapolda Jambi Lepas Peserta TLCI Chapter 01 Jambi Ikuti Jambore Nasional di Bandung

24/06/2025

Hari Bhayangkara, Kapolda Jambi dan Rombongan Ziara ke Taman Makam Pahlawan Satria Bhakti Jambi

23/06/2025

Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Wakapolda Jambi Tabur Bunga di Sungai Batanghari Serta Ziara Kubur di Makan Orang Kayo Hitam

23/06/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo