KATIGO.ID | JAMBI – Telah ditetapkan peraturan pelarangan angkutan truk batu bara non plat BH yang melintas di wilayah Provinsi Jambi, hal tersebut dikatakan oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Rabu (1/2/2023).
Dia menyebutkan, peraturan dan larangan diberlakukan mulai dari tanggal 6 Februari hingga 30 April 2023. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pasal 71, ayat 1, huruf D, tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait wajib lapor kendaraan bermotor luar wilayah.
“Jadi di tanggal 6 februari sampai dengan 30 april itu, kita larang mereka beroperasi kalau mereka tidak bisa menunjukan surat keterangan operasional jalan truk angkutan batu bara, jika tidak bisa menunjukan, mobil angkutan mereka tidak boleh beraktivitas,” kata Kombes Pol Dhafi, Rabu (1/2/2023).
Sementara, pada tanggal 1 Mei 2023, Ditlantas Polda Jambi sudah melakukan penindakan dengan peraturan sesuai amanat undang-undang yang telah diberlakukan.
“Mobil yang belum di mutasi dari plat luar ke plat BH, petugas akan melakukan penindakan di mulai 1 mei 2023 mendatang, dan para truk tersebut akan dipulangkan ke wilayah mereka masing-masing jika belum di mutasi,” tuturnya.
Selanjutnya, pemeriksaan angkutan truk batu bara yang belum di mutasi, Ditlantas Polda Jambi akan melakukan pola pemeriksaan dengan cara melakukan hunting sistem dengan kendaraan yang melaksanakan patroli di jalan raya, pemeriksaan juga dilakukan di kantong parkir dan mulut tambang.
“Ini kita prioritaskan angkutan truk batu bara dulu, guna bisa membantu pendapatan asli daerah (pad) dan ini juga bagian dari membatasi jumlah angkutan batu bara yang beroperasi,” tandasnya. (*).
Discussion about this post