KATIGO.ID | JAMBI – Polemik angkutan batu bara selalu menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Provinsi Jambi, pasalnya angkutan batu bara kerap menjadi biang kemacetan di Jalan Lintas Sumatera, khususnya di Provinsi Jambi.
Langkah-langkah penertiban angkutan batu bara yang nakal telah banyak dilakukan penindakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi maupun penegak hukum. Salah satu point penyebab kemacetan yakni, angkutan batu bara yang sering parkir di bahu jalan, sehingga jalan yang di lintasi kendaraan menjadi sempit dan berakibatkan kemacetan lalu lintas.
Para penegak hukum tidak mmempunyai alasan untuk melakukan penindak para kendaraan yang parkir di bahu jalan, dikarenakan belum adanya rambu larangan parkir ditempat tersebut.
Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Wing Gunariadi mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dalam mengatasi kemacetan angkutan batu bara khususnya yang disebabkan oleh adanya parkir dibahu jalan, Dishub Provinsi Jambi tidak memiliki kebijakan untuk memasangkan rambu larangan parkir di wilayah yang menyebabkan kemacetan akibat angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan.
Wing Guniardi menyebutkan, bahwa kebijakan pemasangan rambu larangan parkir adalah Kementrian Perhubungan dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi.
“Terkait pemasangan rambu larangan parkir untuk jalan nasional menjadi kewenangan BPTD khusus untuk jalan Provinsi dari Simpang BBC sampai simpang Tempino, dan kita juga telah kordinasikan ke BPTD terkait rambu larangan parkir di bahu jalan khususnya jalan nasional,” kata Wing Gunariadi saat dihubungin media ini, Rabu (15/3/2023).
Selain itu, ada juga beberapa point yang menyebabkan kemacetan di Jalan Lintas Sumatera khusunya di Jalan Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi, karena angkutan batu bara banyak melanggar ketentuan Tonase yang telah ditetapkan Pemprov Jambi.
Bukan hanya itu, angkutan batu bara juga sering melanggar jam operasional dan juga sering mengalami patah as roda serta kerusakan mesin, sehingga kerap menimbulkan kemacetan yang tak terhindarkan.
Namun pihak penegak hukum selalu melakukan penindakan, tetapi hal tersebut tidak memberi efek jera bagi para sopir dan pemilik kendaraan.
“Kita selalu memberi tindakan, dan dari Dishub terhadap pelanggaran yang tidak mematuhi aturan akan didata baik kendaraan milik perusahaan maupun transportir, dan hasilnya kita sampaikan ke Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, untuk diambil sanksi dari peringatan sampai penghentian operasional ‘hauling’,” sampainya.
Ditambahkannya, langkah-langkah dari Dishub Provinsi Jambi untuk menguraikan kemacetan ialah, salah satunya dengan cara melakukan pengalihan arus jalan atau jalan alternatif untuk kendaraan pribadi, sementara angkutan batu bara tetap melewati jalan nasional.
“Jalur alternatif tentunya sudah kita persiapkan, termasuk dengan penerangann jalan dan rambu-rambu lalinnya,” sambungnya.
Upaya pengalihan kendaraan pribadi ke jalan alternatif tersebut, agar mengurangi beban jumlah kendaraan pada jalan nasional pada saat jam operasional aktivitas angkutan batu bara di buka.
“Ini adalah salah satu upaya menguraikan kemacetan, jadi junlah kendaraan yang melintas batu bara berkurang pada saat dibukanya aktivitas operasional batu bara, sehingga daoat memberi keselamatan pengguna jasa pada saat jalur alternatif nanti dibuka, tentunya sarana dan prasarana pada ruas jalan alternatif tersebut harus disiapkan terdahulu, baik fasilitas keselamatan maupun lampu penerangan jalan,” tandasnya. (*).
Discussion about this post