KATIGO.ID, JAMBI – Selama 10 Hari kerja dari tanggal 19 sampai dengan 29 Agustus 2022, Polda Jambi dan jajajran berhasil mengungkap 46 kasus judi Offline.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan selama 10 hari Polda Jambi Jajaran berhasil mengungkap 46 ksus judi Offline. Dan diluar itu ada 5 kasus yang sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Kenapa penyelidikan karena ada bagian barang bukti tertinggal dan saat ini masih proses kepada pemiliknya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya, senin (29/8/2022).
Selain itu, Polda Jambi juga berhasil mengamankan 71 tersangka yang berhasil diamankan, semuanya sedang berproses, dan Dirinya berharap tidak ada kendala salam proses pemberkasan dan sampai ke JPU.
Polda Jambi telah ada nomor bantuan posisi, sekecil apapun namanya judi mohon dilaporkan, untuk menindak lanjuti penyakit masyarakat yang sangat meresahkan ini yaitu perjudian.
“Kami meminta kerja samanya kepada seluruh masyarakat Jambi agar memeberikan infformasi kepada kami baik di nomer bantuan posisi ataupun nomor nomor yang audah disediakan oleh Polda Jajaran,” katanya.
Dirinya mengatakan saat ini ditemukan pelaku hanya pemain judi Offline, apabila ada atasnya atau bandar judi akam ditindak tegas.
“Tapi kita temukam seperti permainan, disitu haya menyiapkan area nya mereka yang bertanggung jawab disana, berarti orang orang tersebutlah yang bertanggung jawab, tapi kalau mereka ada atasannya atau bandarnya pasti kita akan kejar Bandarnya,” katanya.
“Kalau yang offline ini semuanya pemain. Jadi penerapan pasalnya yang maksimal hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Discussion about this post