KATIGO.ID, JAMBI – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan emas ilegal (Ilegal Mining) di wilayah Ilir, Sumatera Barat dan mengamankan 6 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dari 6 tersangka yang diamankan inisial I (44), M (45), D (38), H (48), IM (51) dan AS (71). Mereka semua yang terlibat mempunyai peran masing masing.
Dari semua terangka, satu tersangka insial M merupakan oknum anggota Polri aktif di Polda Bengkulu berpangkat Bripka, M berperan sebagai pengawal hasil produksi emas tersebut.
Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani Setiono mengatakan, masing-masing tersangka diamankan di lokasi yang berbeda, kasus ini terungkap pada 26 November 2021 lalu, pada saat inisial I dan M ditangkap, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dari pemeriksaan kedua tersangka.
“Insial I dan M kita amankan di Pos PJR Singkut, sementara insial D kita amankan di Sarolangun, inisial H di arah Bengkulu, I di Jakarta dan terakhir inisial A diamankan di Sumatera Barat,” kata Sigit saat konferensi Pers di Gedung Mapolda Jambi, senin (13/11).
Emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang akan di kelola dan diproduksi, sebelumnya berbentuk serbuk emas, selanjutnya di lebur dan dicetak dengan ukuran perbatang 500 gram.
Emas tersebut, kata Sigit, juga sempat di pasarkan keluar negeri. Pertambangan tanpa izin (PETI) ini merupakan perbuatan yang sangat merusak lingkungan dan mencemarkan dampak-dampak dari hasil pertambangan.
Bahkan, Sigit dan timnya juga akan mengembangkan kasus tersebut dari pelaku yang menyediakan modal.
“Ini ada penanam modal seperti yang kita lihat, barang bukti yang kita amankan uang Rp 1,6 Miliar, ini uang muka untuk pemodal melakukan produksi emas ilegal, ” ujarnya.
Selain uang Rp 1,6 Miliar, petugas juga mengamankan 6 batang emas, masing-masing batang emas dengan berat 500 gram, juga ada alat pembakaran untuk melebur emas, peralatan untuk kegiatan peti dan pemurnian pengelolahan emas. Semua yang bekerja diupah Rp 2 juta dan para penanam modal mendapatkan keuntungan puluhan miliar perbulannya.
Akibat perbuatan 6 tersangka, mereka di kenakan Pasal 161 UU No 3, Tahun 2020 dan Pasal 55 ayat 1 KHUPidana di penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (*).
Discussion about this post