KATIGO.ID | JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu 45,38 kilogram dan jenis ekstacy sebanyak 24.874 butir dari 4 laporan polisi pada periode 1 tahun 2023.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di gedung Mapolda Jambi dan dipimpin oleh Ditresnarkoba Polda Jambi dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tinggi Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan cara di blender dan di bakar menggunakan mobil incinerator.
“Barang bukti ini merupakan tangkapan pada periode pertama dari bulan januari hingga maret di tahun 2023, jika barang bukti ini di rupiahkan senilai Rp. 65 Miliar,” kata Kombes Pol Thomas Panji, Rabu (3/5/23).
Sebelum dilakukan permusnahan, Diresnarkoba Polda Jambi terlebih dahulu mengecek barang bukti menggunakan alat tes kandungan narkotika yang langsung disaksikam oleh awak media dan tamu undangan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti yang harus kita lakukan pemusnahan ini sudah diputuskan oleh pengadilan, dan pemusnahan ini dalam bentuk nyata disampaikan secara transparan dan diawasi oleh lembaga eksternal yakni Propam dan ditresnarkoba Polda Jambi tidak memegang barang bukti, ini merupakan menjaga ke netralan kita agar barang bukti tidak beredar, tidak disalahgunakan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dari 4 laporan polisi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui dari kemasan bahwa barang bukti ini merupakan dari 2 sumber yang berbeda.
“Yang jelas ini barang bukti dari luar Provinsi Jambi, nanti akan kita kabarin perkembangan selanjutnya, dan untuk 9 tersangka dan barang bukti sudah melalui tahap dua di kejaksaan, nanti kita tunggu sidangnya,” sambungnya.
“Dari total barang bukti senilai 65 miliar tersebut, maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 226.969.049 jiwa,” tandasnya. (*).
Discussion about this post