KATIGO.ID | KOTA JAMBI – Tim Macan Reskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Jambi.
Para tersangka yang diamankan yakni, Muhammad Arif (53), Masbuhin (40) dan Rudi Hartono Hutauruk (46). Ketiga tersangka merupakan warga Kota Jambi.
Pemalsuan kartu SIM tersebut, dikatakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, berawal dari tim Satlantas Polresta Jambi sedang melakukan patroli dan menghentikan salah satu sopir truk batu bara, serta anggota Satlantas memintai sopir untuk mengeluarkan surat-surat identitasnya. Pada saat itula, petugas kepolisian melihat kartu SIM milik sopir dan menaruh kecurigaan, SIM tersebut terindikasi palsu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Eko menyebutkan, bahwa SIM sopir truk itu palsu, dan sopir tersebut merasa tertipu dan melaporkan ke Polresta Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari laporan tersebut, Tim Macan Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi yang berbeda, beserta barang bukti untuk alat mencetak surat palsu seperti SIM.
“Ketiga tersangka ini perannya berbeda, jadi perekrutan pekerja sebagai sopir truk, dengan syarat di wajibkan harus melengkapi lamaran kerja dan memiliki SIM B 1 Umun,” katanya, Kamis (9/2/2023).
Tersangka Arif dan Rudi ditangkap di wilayah Kota Jambi, sementara tersangka Masbuhin ditangkap di wilayah Provinsi Riau, ketiga tersangka di tangkap pada tanggal 1 Februari 2023.
Untuk peran para tersangka sendiri, tersangka Arif merekrut para korban untuk bekerja sebagai sopir batu bara dan perusahaan lainnya dan disitula Arif menawarkan jasa pembuatan kartu SIM, dikarenakan syarat untuk masuk menjadi sopir harus memiliki kartu SIM.
Sementara, Rudi sebagai ketua, memerintahkan Arif untuk mencari korban, sedangkan Masbuhin bertugas mencetak atau membuat kartu SIM palsu tersebut.
“Jadi Arif inila yang mencari korban dan meminta jasa uang pembuatan SIM palsu, untuk SIM B1 Umum itu dipatok seharga 1,7 juta dan bagi yang memiliki SIM A di ganti dengan SIM B 1 Umum itu diminta uang hanya 1,3 juta,” ujar Eko.
Dikatakan lagi oleh Eko, dari hasil introgasi, para tersangka tersebut telah melakukan perbuatannya selama 9 bulan dan mereka bisa mencetak kartu SIM sehari bisa 25 kartu SIM palsu dengan alat printer, kertas dan komputer.
“Jadi total keseluruhan SIM palsu yang mereka cetak mencapai ratusan, diperkirakan bakal lebih, selama 9 bulan mereka beraksi,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 263 dan 378 KUHPidana sebagaimana dimaksud kasus pemalsuan surat atau penipuan, ancaman kurungan 6 tahun penjara. (*).
Discussion about this post