KATIGO.ID | JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkapan perkara kasus persetubuhan dan pencabulan yang dialamai dua orang perempuan warga Kota Jambi.
Kejadian tersebut dilaporkan seorang ibu korban ke Polda Jambi pada tanggal 22 Januari 2023, ia melaporkan 2 orang anak yang tidak pulang kerumah, dua anak tersebut berusia 14 tahun dan 13 tahun.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pelaku merupakan warga Batanghari, mereka biasa nongkrong di wilayah Perumahan Citra Raya City sambil meminum tuak dan mencari korban di wilayah Kota Jambi pada tanggal 22 Januari 2023.
“Jadi kedua korban pada saat itu sedang bermain diluar rumah pada saat cuaca sedang hujan, dan datang beberapa orang menggunakan sepeda motor dan membawa kedua korban ke Gubuk di Desa Ture, Batanghari,” kata Kombes Pol Andri Ananta pada saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Rabu (25/1/2023).
Sebelum dibawa pelaku, kedua korban di iming-imingin sehingga korban mau mengikuti keinginan para kelompok pemuda yang hendak membawanya pergi.
Kedua korban dibawa ke dua tempat berbeda, pertama dibawa ke Gubuk di Desa Ture dan di rumah kosong di Kabupaten Batanghari, pada tanggal 23 Januari 2023.
“Didua tempat tersebutla kedua korban disetubuhi, dan selanjutnya korban dibawa lagi ke rumah salah satu pelaku dan kembali disetubuhi lagi,” sambungnya.
Besoknya ditanggal yang sama 23 Januari 2023, kedua korban dijanjikan mau diantar pulang kerumahnya, dan ternyata tidak diantar pelaku, pada akhirnya kedua pelaku itu bertemu dengan orang tuanya pada sore hari sekira pukul 14.00 WIB.
Sepuluh orang tersangka yang sekarang berada di jeruji Mapolda Jambi yakni, MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17), dan polisi masih memburu 3 tersangka lainnya yang ini kabur pada saat melakukan penangkapan.
Lebih lanjut, Andri menyebutkan bahwa 13 tersangka tersebut selain melakukan aksi bejat persetubuhan, para pelaku juga melakukan pesta narkotika jenis sabu di Gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.
“Pesta sabu ini diakui oleh kedua korban, ia meihat bahwa para pelaku sedang berpesta sabu pada saat mereka henda melakukan aksi bejatnya kepada korban,” tutur Andri.
Andri menegaskan, akan melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka lainnya yang masih buron, lebih baik menyerahkan diri ke Polda Jambi.
“Akan kami tindak tegas kepada siapapun pelaku yang melakukan tindak pidana, jangan main-main,” pungkasnya.
Akibat perbuatan bejat ke 10 orang pelaku, mereka disangkakan pasal 81 dan pasal 82, undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang pencabulan dan perlindungan anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*).
Discussion about this post