KATIGO.ID, Muaro Jambi – Satuan Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku Ilegal Drilling di Jalan Jepang, Rt. 01 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (29/9/2021) lalu.
Pelaku tersebut yakni Fredyantos (38) warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi merupakan supir mobil minyak ilegal yang disulap menjadi mobil air.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku mendesain mobil tangki minyak menjadi air agar tidak diketahui petugas. Namun, setelah ditelusuri ternyata mobil tersebut membawa minyak ilegal.
“Modus ini merupakan yang terbaru kita temui di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Tulisan mobilnya water tank tapi isinya minyak ilegal,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Muaro Jambi, Senin (4/10/2021).
Ia menjelaskan asal minyak ilegal tersebut dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang akan dikirimkan ke Provinsi Riau sebanyak 4 ton.
“Pelaku sudah melakukan aktivitas ilegal drilling ini kurang lebih hampir dua tahun. Pelaku sekali jalan diupah sebanyak 1,8 juta rupiah,” sebutnya.
Yuyan menambahkan pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 juta. (*).
Discussion about this post