Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal

03/08/2023
in BERITA, BISNIS, NASIONAL
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online (Pinjol) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Rakor Satgas
Dalam rapat koordinasi pada Selasa (1/8), Satgas membahas kembali penanganan kasus Jombingo yang antara lain memutuskan:

a. Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.

b. Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

c. Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan antara lain:

d. Entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

e. Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

Hindari Pinjaman Online Ilegal
Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Waspada Modus Penipuan “Salah Transfer”
Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

Tags: Otoritas Jasa KeuanganPinjaman Ilegal
Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

Next Post

Indonesia Raya Berkumandang Indah, Aldi Satya Mahendra Podium Juara Balap Dunia WorldSSP300 Ceko

Next Post

Indonesia Raya Berkumandang Indah, Aldi Satya Mahendra Podium Juara Balap Dunia WorldSSP300 Ceko

Ketua MUI Provinsi Jambi Sebut Demonstrasi Haram Hukumnya Jika Mendatangkan Kemudoratan yang Lebih Besar

Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Sebanyak 2 Personel Raih Pin Emas dari Kapolri dan 17 Personel Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi

Lintasan Baru Ujian Praktik Pembuatan SIM C Lebih Mudah dari Sebelumnya

Discussion about this post

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sekretaris HBB Jambi Soroti Truk ODOL: Rugikan Masyarakat dan Rusak Jalan

05/07/2025

Komisi III DPRD Kota Jambi Soroti Polemik PT SAS, Akan Panggil Pihak Perusahaan Terkait Pembangunan Jalur Batu Bara

06/07/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Khoirul Ibadallah Imbau Masyarakat Jambi Bijak Gunakan Media Sosial dan Waspada Penipuan Digital

01/07/2025

Empat Pembacok Anggota PSHT Jambi di Ringkus, Dua Masih di Bawah Umur

05/12/2022

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Wakil Bupati Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke Provinsi Jambi

19/06/2025

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Bukti Nyata Sinergi Bangun Desa

04/06/2025

Bank Jambi Jamin Nasabah Tidak Dirugikan

03/06/2025

Selain Oknum ASN, Ternyata Ada Yayasan yang Diduga Terafiliasi Jaringan Organisasi NII, Dinsos Kota Jambi Turun Tangan

18/07/2024

Polda Jambi Gelar Rakernis Lalu Lintas 2025: Dorong Sinergi dan Inovasi di Era Digital

08/07/2025

Komisi III DPRD Kota Jambi Soroti Polemik PT SAS, Akan Panggil Pihak Perusahaan Terkait Pembangunan Jalur Batu Bara

06/07/2025

Sekretaris HBB Jambi Soroti Truk ODOL: Rugikan Masyarakat dan Rusak Jalan

05/07/2025

Khoirul Ibadallah Imbau Masyarakat Jambi Bijak Gunakan Media Sosial dan Waspada Penipuan Digital

01/07/2025

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Jambi: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Semakin Presisi dan Responsif

30/06/2025

Mutasi Besar Polda Jambi, “Pak Bray” Digantikan dan Sejumlah Pejabat Bergeser

25/06/2025

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Audiensi Jajaran PTPN IV Regional 4 Jambi di Mapolda Jambi

24/06/2025

Kapolda Jambi Lepas Peserta TLCI Chapter 01 Jambi Ikuti Jambore Nasional di Bandung

24/06/2025

Hari Bhayangkara, Kapolda Jambi dan Rombongan Ziara ke Taman Makam Pahlawan Satria Bhakti Jambi

23/06/2025

Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Wakapolda Jambi Tabur Bunga di Sungai Batanghari Serta Ziara Kubur di Makan Orang Kayo Hitam

23/06/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo