KATIGO.ID | JAMBI – Guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Jambi tetap kondusif saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Polresta Jambi beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 67 Orang yang diduga terlibat dalam berandalan bermotor, terlibat tawuran dan melakukan tindak pidana lainnya yang dapat mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat.
Disampaikan langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa sekelompok orang yang diamankan tersebut dari berbagai lokasi dan masing-masing Polsek jajaran Polresta Jambi.
“Jika ditotal keseluruhan selama tiga hari Ramadhan ini sebanyak 67 Orang yang telah diamankan,” ujarnya, Minggu (26/3/23).
Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa dari 67 Orang yang diamankan tersebut diantaranya 38 Orang diamankan Polsek Jambi Selatan di Jalan Marene perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 23 Orang, Depan Masjid Al-Barokah Talang Bakung sebanyak 9 Orang, dan Lorong Kenanga II Kelurahan Talang Bakung sebanyak 6 Orang.
“Barang bukti yang turut diamankan Sepeda Motor sebanyak 7 Unit dari berbagai merek,” lanjutnya.
Selanjutnya, wilayah Polsek Jambi Timur turut diamankan sebanyak 3 Orang yaitu di RT. 06 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur dengan barang bukti Satu unit sepeda motor dan enam buah sarung.
Tidak hanya itu saja, wilayah hukum Polsek Telanaipura turut mengamankan sebanyak 26 Orang di dua TKP yaitu Jalan Julius Usman Lrg. Gold Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura dan Lrg. Pancasila.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1,5 teko berisikan diduga miras jenis tuak, 5 botol miras dlam kondisi kosong, 1 mercon habis pakai, 1 tongkat T, 10 unit Ranmor Roda 2 dari berbagai merk serta Sarung yang sudah di bentuk sedemikian rupa diduga sebagai senjata pemukul saat menyerang,” sambung Kapolresta.
Kapolresta Jambi turut menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat seperti berkumpul dan dapat membuat kegaduhan apalagi telah dipersiapkan senjata seperti sarung yang dapat digunakan untuk dilakukan aksi tawuran.
“Kita akan proses secara hukum bagi anak-anak atau pemuda-pemuda yang melakukan aksi pelanggaran hukum apalagi saat ini bulan ramadhan,” tegasnya.
Kombes Pol Eko Wahyudi menambahkan, jika nantinya terbukti melakukan pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku serta dilakukan penyidikan, namun jika tidak terbukti maka kita akan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, RT, Lurah hingga Camat.
“Apabila pelaku yang diamankan ini masih sekolah maka akan kita minta hadirkan kepala sekolah untuk mengetahui perbuatannya,” tambahnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan, jika tidak ditunjukkan surat-surat kendaraan maka akan dilakukan penilangan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post