KATIGO.ID | JAMBI – Terjadi musibah kebakaran sumur minyak mentah atau ilegal drilling di lahan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Dusun Senami, Desa Jebak, Kacamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Akibat kebakaran di sumur minyak ilegal tersebut, tiga orang diketahui sebagai pekerja di lokasi mengalami luka bakar yang sangat serius, sehingga ketiga pekerja dilarikan ke Rumah Sakit terdekat di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kejadian pada hari kamis 21 Desember 2023 lalu, sekira pukul 18.00 WIB. Adapun identitas korban jiwa yang berhasil didapatkan media ini yakni, inisial A (40) sebagai pekerja penambang minyak ilegal, kedua inisial S (44) warga Lampung sebagai pekerjaan penambang minyak ilegal dan yang terakhir inisial S (37) warga Lampung juga sebagai pekerja penambang minyak ilegal.
Informasi yang didapatkan, kebakaran sumur ilegal yang mengalami kebakaran diketahui pemilik sumur ilegal tersebut bernama Heri dan pemilik alat pengeboran (RIG) diduga milik Daeng Candra.
Kejadian tersebut sangat menjadi perhatian masyarakat setempat, pasalnya para instansi terkait melakakukan penyegelan atau memberi garis police line hanya didaerah sumur minyak mentah yang terbakar.
Padahal, masyarakat sangat berharap jika seluruh sumur minyak mentah atau aktivitas ilegal drilling di kawasan tersebut agar bisa ditutup semua tanpa terkecuali.
“Seharusnya semua sumur minyak ilegal ditutup semua, bukan hanya yang terbakar aja yang diberi garis police line, hal ini guna mengantisipasi terjadinya kebakaran lagi,” kata masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, minggu (24/12/2023).
Selanjutnya, para penegak hukum usut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan sampai semua aktivitas ilegal drilling di hentikan, tapi pelaku yang telah melakukan tindak ilegal ini di biarkan, beri tindakan agar ada efek jeranya.
“Tangkap semua pelaku, baik sebagai pemodal ataupun sebagai pekerja di sumur ilegal itu, kalau bisa di tindak, dipenjarakan agar ada efek jera, kalau di biarkan terus bakal menjamur di kampunh kami aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Kebakaran yang terjadi akibat dari sumur ilegal, bukan hanya kerugian korban jiwa, kebakaran tersebut juga membuat masyarakat ketakutan dan menimbulkan kecemasan dimasyarakat.
Selain itu juga, aktivitas ilegal drilling ini juga merusak lingkungan, seperti yang kita ketahui, ilegal drilling ini dapat menyebabkan udara tercemar dengan mengganggu kesehatan seperti merusak paru-paru dengan gejala berupa batuk dan sesak nafas.
Tidak hanya itu, tentunya akan adanya paparan zat kimia yang berbahaya yang dapat menyerang kulit.
Pada hari ini, minggu (24/12/2023), media ini berusaha mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batanghari Zamzami terkait kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun Senami, Desa Jebak, Kacamatan Muara Tembesi, namun Zamzami enggan membalas pesan whatsapp saat media ini melakukan konfirmasi.
Discussion about this post