KATIGO.ID | JAMBI – Mengobrol santai sambil mendengarkan curahan hati masyarakat, Polda Jambi menggelar Jum’at Curhat di Kopi Oey pada Jum’at (07/07/23).
Kegiatan jumat curhat kali ini dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jambi,
dipimpin oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Mas Edy dan Ps. Panit III Ipda Rimhot Nainggolan.
Pada pelaksanaan Jum’at Curhat tersebut, kembali mengundang perwakilan dari Awak Media dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi, Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Provinsi Jambi, Wartawan Unit Polda Jambi serta Mahasiswa turut memberikan kritik, saran serta masukan dalam Jum’at Curhat Polda Jambi.
Disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy bahwa kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan program rutin mingguan untuk memberi ruang masyarakat menyampaikan keluh kesahnya terhadap permasalahan yang dihadapi, serta tanggapan masyarakat terkait situasi Kamtibmas Jambi saat ini.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan, bahwa kegiatan Jum’at Curhat ini mendengar langsung terkait masukan dan saran khususnya dari para penggiat Media sosial, Wartawan baik online maupun cetak serta Mahasiswa yang berkaitan dengan permasalahan yang viral saat ini.
”Tentunya Polda Jambi butuh masukan dan saran, sehingga dalam penanganan perkara para awak media dan kalangan mahasiswa sebagai kontrol sosial,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Sandika dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia, menanyakan apakah pihak kepolisian menunggu viral baru mengusut suatu perkara.
“No Viral No Justice apakah harus begitu pak, apa ada hal tertentu yang harus dipenuhi masyarakat agar aduannya bisa diproses, seperti contohnya kasus siswa SMP SFA beberapa waktu lalu,” tanya mahasiswa tersebut.
Menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut, Kasubdit V Cyber menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak ada melakukan no viral no justice, semua aduan masyarakat diterima dan akan diproses dari mulai pengaduan, penyelidikan sampai restorative justice berjalan sesuai prosedur.
“Semua memiliki prosedur dan ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui. Pelaporan pertama dari Pemkot telah selesai kita lakukan restorative justice, dan saat ini ada laporan lagi dari saudara SFA yang melaporkan seorang selebgram dan sampai saat ini semua masih tahap penyelidikan dan akan terus kita proses hingga selesai perkaranya,” kata Kompol Andi Purwanto.
Selain itu ditanyakan juga oleh para awak media dan peserta lainnya, terkait permasalaahn UU ITE dalam penulisan berita, penanganan judi online (slot), pembuatan SIM untuk dipermudah, serta penanganan tindakan di medsos yang mengandung ujaran kebencian kedepannya menyangkut tahun ini merupakan tahun politik.
“Semua keluh kesah, saran maupun kritikan para teman-teman semua tentunya akan kita terima, terimakasih telah bersedia hadir dan aktif memberikan masukan kepada pihak kepolisian, semoga Polri dapat terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat dan Polri bisa semakin dipercaya masyarakat,” ucap Kasubdit Cyber Crime.
Usai dilaksanakannya sesi tanya jawab terkait curahan hati masyarakat, para peserta mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Polda Jambi yang selalu rutin membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasi, kritik maupun saran. (*).
Discussion about this post