KATIGO.ID | JAMBI – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
Pelarangan jual-beli pakaian bekas impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Di wilayah Provinsi Jambi, sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian dan pihak lainnya di salah satu gudang yang menyimpan pakaian bekas pada bulan lalu. Sementara pantauan dilapangan masih banyak pelaku UMKM yang masih memperdagangkan pakaian bekasnya.
Regulasi ini diberlakukan guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka kehilangan pemasukan lantaran pangsa pasarnya diambil alih pakaian bekas impor.
Plh. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Edi Tri Gunawan menjelaskan, dari Kementrian Perdagangan RI melakukan wacana larangan pakaian bekas impor, menurut pihaknya bahwa pakaian bekas impor tersebut sebenarnya sudah dilarang sejak dulu sebelum ada wacana larangan yang saat ini sangat viral.
“Dari dulu impor pakaian bekas itu sudah dilarang oleh pemerintah dalam hal ini oleh Kementrian Perdagangan RI. Dari data kami tidak ada yang namanya impor pakaian bekas,” kata Edi saat di hubungi, Kamis (20/4/23).
Terkait kewenangan penindakan pakaian bekas baik di toko padagang maupun di gudang penyimpanan pakaian bekas impor, menurut Edi bukan la wewenang dari pihaknya yakni Bea Cukai Jambi, karena ini merupakan kewenangan dari Kementrian Perdagangan RI.
“Kewenangan untuk sidak dan batas waktu penjualan pakaian bekas impor ada di kementrian perdagangan RI, ada petunjuk pelaksananya,” sambungnya.
Dikutip dari laman website Kemendag, Terkait dengan proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag RI Zulkifli Hasan mengatakan akan diserahkan kepada penegak hukum.
“Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu, dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan, cuma kan hukum perlu waktu,” Tandas Zulkifli. (*).
Discussion about this post