KATIGO.ID | JAMBI – Pihak kepolisian hingga saat ini terus mengusut kasus kematian Airul Harahap (13) santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Ternyata, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak Klinik Rimbo Medical Center. Saat itu, ada perbedaan hasil keterangan Dokter Klinik Rimbo Medical Center dan hasil autopsi.
Pertama, hasil visum dari Klinik Rimbo Medical Center bahwa korban meninggal dunia karena tersengat aliran listrik.
Hasil surat visum dari Klinik Rimbo Medical Center ini yaitu berdasarkan pemeriksaan medis Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan (tersengat aliran listrik).
Kedua, hasil autopsi pada tanggal (13/12/2023) keluar. Hasilnya, ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul, memar diatas mata kiri, batang tengkorak, kepala belakang patah, rahang bawah kanan patah, patah tulang bahu kanan, patah tulang rusuk kiri dan kanan.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli pidana atas laporan Model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada (18/3/2024) terhadap klinik Rimbo Medical Center terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengatakan, pihak Klinik Rimbo Medical Center sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Iya, pihak Klinik sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/4/2024).
Dari keterangan saksi ahli pidana maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dikatakan dia, itu bukan merupakan tindak pidana.
“Iya, hasil keterangan saksi ahli pidana maupun IDI itu bukan tindak pidana. Akan tetapi, masuknya melanggar kode etik kedokteran,” sebutnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengatakan, laporan model A berkaitan dengan penanganan perkara ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yaitu Dokter itu sendiri yang mengeluarkan surat kematian korban.
“Selain itu juga ada beberapa perawat di klinik tersebut yang saat itu menyaksikan penerbitan surat keterangan itu,” ujarnya, Minggu (24/3/2024).
Lalu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo baik itu dari biro hukumnya maupun ketua.
“Setelah itu kita akan berkoordinasi dengan ahli pidana, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik,” sebutnya. (*).
Discussion about this post