KATIGO.ID, Kota Jambi – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi tak henti-hentinya memberastas tindak kriminal di wilayah hukum Kota Jambi. Kali ini berhasil menangkap anggota geng motor yang kerap membuat resah masyarakat Kota Jambi.
Kelompok kriminal tersebut tak segan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan melukai korban menggunakan senjata tajam (sajam). Mereka selalu berpatroli membawa sajam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, laporan yang diterima ada dua lokasi tempat kejadian perkara (tkp) di wilayah Kota Jambi dengan kejadian yang sama.
” Kejadian pertama Minggu, 18 Oktober 2021, di Jalan TP. Sriwijaya, RT 09 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan TKP kedua pada Selasa 20 Oktober 2020 di Perum Kenali Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,” Ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat Konferesi Pers di Auala Gedung Polresta Jambi.
Selanjutanya, kita mengamankan 10 tersangka di dua TKP dengan barang bukti berupa senjata tajam (sajam).
” Masing-masing TKP kita mengamankan 5 tersangka, semua tersangka saat melakukan aksinya dalam keadaan pengaruh minuman alkohol.
Barang bukti yang kita amankan berupa 2 unit ponsel merek Oppo, 1 unit motor merek Honda PCX, 1 unit motor merek Yamaha Jupiter Z dan satu bilah sajam jenis samurai,” Sambungnya
Tersangka yang kita amankan sambung Kapolresta Jambi, semuanya berdomisili di Kota Jambi, mereka terbagi menjadi 2 kelompok, pertama di Mayang Kedua di Pramboyan Broni.
” TKP pertama kita mengamankan pelaku yakni berinisial LP (21), dan rekan tersangka berinisial PJ (16), TA (16), MD (18) dan L.
Kelompok anggota geng motor di TKP kedua kita mengamankan EY, HS, FB, MP dan AB, Pungkasnya.
Mereka melakukan kejahatan dengan secara spontan dan modus mereka hanya untuk kesenangan sesat.
” Ketika melihat target pengendara motor, tersangka LP langsung membacok dan merampas untuk membeli minuman keras.
Tersangka yang kita amankan berstatus pelajar dan ada yang putus sekolah, kebanyakan melakukan karna faktor ekonomi dan masalah keluarga (Broken Home), Ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Jir).
Discussion about this post