Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Polemik Keputusan Cawapres Minimal 40 Tahun, Jamhuri: Itu Keputusan Final dan Mengikat

13/11/2023
in BERITA, HUKUM, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada pekan lalu bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sementara, pada tanggal 9 November 2023, rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Suhartoyo sebagai ketua menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.

Dalam hasil keputusan MKMK, eks Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan karena telah terbukti melanggar etik berat berkaitan dengan Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 sehingga dicopot dari jabatan ketua.

Penggugat

Gugatan ini dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), yang diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Terkait polemik eks Ketua MK Anwar Usman yang telah melakukan keputusan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Jambi.

Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri mengomentari perihal polemik yang terjadi, Jamhuri berpendapat bahwa apa yang telah diputuskan dan apapun hasil yang telah ditetapkan oleh MKMK adalah keputusan hukum yang sudah final dan mempunyai kekuatan yang mengikat, secara normatif MKMK adalah lembaga peradilan yang berbuat dan bertindak atas nama hukum.

“Jadi keputusan lembaga peradilan tidak dapat diintervensi kecuali melalui mekanisme hukum, dengan pengertian suka tidak suka harus diterima, keputusan MKMK tidak dapat dijadikan jaminan memberikan kemenangan pemilu bagi pihak yang menjadi objek dalam perkara dimaksud, menyangkut akibat hukum terhadap mantan ketua MK oleh MKMK sudah diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan yang merupakan sanksi berat dalam ranah Hukum Administrasi Negara,” sebut Jamhuri saat di tanyai terkait polemik di MK, senin (13/11/2023).

Lebih lanjut, dari berbagai laporan yang dilayangkan oleh penggugat, Jamhuri mengatakan bahwa tidak ada unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman.

“Permasalahan tersebut, menurut saya tidak ada menunjukan adanya unsur-unsur tindakan pidana, jadi MK tidak dapat mengambil keputusan melebihi dari fakta persidangan yang diselenggarakan,” tandasnya.

Dia menegaskan, yang perlu diketahui masyarakat adalah putusan MK tidak bisa dibatalkan walaupun eks ketua MK divonis melanggar etik. Karena, kata Jamhuri, semuanya diputuskan berdasarkan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, bukan atas dasar kerja sama (kongkalikong).

“Ini sudah perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak menginginkan pesta demokrasi ini berjalan sukses,” ungkapnya. (*).

Tags: jambiMahkamah Konstitusi
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Kapolda Jambi Memberikan Penghargaan Personel Berprestasi di Apel Pagi Mapolda Jambi

Next Post

Sebanyak 10 Personel Polda Jambi dan 4 Personel Polresta Jambi Raih Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Next Post

Sebanyak 10 Personel Polda Jambi dan 4 Personel Polresta Jambi Raih Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Kapolda Jambi Sambut Kepala Bulog Divre Jambi di Ruang Kerja di Mapolda Jambi

Kapolda Jambi dan Rombongan Tanam Pohon Dalam Rangka Penanaman Sepuluh Juta Pohon Bersama Polri

Kapolda Jambi pimpin Apel Bhabinkamtibmas

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dirpamobvit Polda Jambi

Discussion about this post

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Sadis, Dua Anak Gadis Diperkosa Oleh 13 Orang Laki-laki di Sebuah Gubuk Wilayah Batanghari

25/01/2023

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

06/03/2024

SPPG Kemala Bhayangkara Polda Jambi Jambi Kategori Baik

27/10/2025

Dua Anggota Polresta Jambi di Pecat Akibat Narkoba

31/12/2021

Cafe Bolone Mase Resmi di Buka di PIK 2 Jakarta Dengan Menyajikan Makanan Khas Nusantara

13/10/2024

Kapolda Jambi dan Dandrem 042/Gapu Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di RS Bhayangkara dan RS DKT

13/10/2023

MTA Perwakilan Kabupaten Tanjab Timur Tolak Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleran

09/07/2024

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025

Satbrimob Polda Jambi Gelar Sarasehan dan Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Korps Brimob Polri

06/11/2025

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek SPIT dan Pelatihan Fotografi-Editing untuk Tingkatkan Profesionalisme Humas

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Pembinaan Rohani Serentak untuk Tingkatkan Iman dan Integritas Personel

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

05/11/2025

Polda Jambi Ungkap Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal Asal Musi Banyuasin

04/11/2025

Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Publik Prima untuk Wujudkan Zona Integritas Berbasis Ketulusan dan Profesionalisme

03/11/2025

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Kapolda: Komitmen Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

03/11/2025

Warga Guru SD Alam Al-Fath Jambi Puji Kemudahan Layanan SKCK Lewat Super APP Polri

01/11/2025

Kapolda Jambi Tutup Musda ke-5 dan Kukuhkan Pengurus KBPP Polri Provinsi Jambi Masa Bhakti 2025–2030

30/10/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo