Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Putusan MK tentang Penugasan Anggota Polri Diluar Institusi Dinilai Tetap Sah

15/11/2025
in BERITA, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri secara permanen dari institusi kepolisian.

Putusan dengan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Menariknya, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua hakim MK yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion, atau pendapat berbeda, terhadap amar putusan.

Menurut Dr. Desri Iswandy, S.H., M.H, keberadaan dissenting opinion adalah hal yang lumrah dalam proses peradilan konstitusi. “Hakikat dissenting opinion adalah terjadinya perbedaan pemahaman antar hakim mengenai suatu perkara. Pendapat ini tetap menjadi bagian dari putusan, namun tidak memiliki daya preseden yang mengikat,” jelasnya.

Amar Putusan MK yang Dikabulkan Seluruhnya

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan petitum pemohon secara keseluruhan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.”
3. Menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Anggota Polri yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekjen DPD RI.”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ke dalam Berita Negara RI.

Pandangan Hukum: Persoalan Administratif, Bukan Konstitusionalitas Norma

Menurut Dr. Desri Iswandy, frasa yang diuji sebenarnya bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan sekadar masalah implementasi administratif dalam tubuh Polri.

“Dalam administrasi kepolisian, setiap tugas anggota Polri harus berdasarkan surat perintah dari pimpinan. Frasa ini memang tidak tepat dicantumkan di undang-undang karena sifatnya hanya administratif internal,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan hukum maupun jati diri Polri sebagai institusi non-kombatan.

“Polisi adalah institusi sipil. Menempatkan anggotanya di lembaga sipil tidak bertentangan dengan sifat institusinya,” tegasnya.

Tidak Semua Jabatan Sipil Membutuhkan Pengunduran Diri

Lebih lanjut, Dr. Desri menjelaskan bahwa kewajiban untuk mengundurkan diri muncul pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian, sebagaimana merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, personel Polri tetap dapat mengisi 11 jabatan strategis di kementerian dan lembaga tertentu yang dianggap relevan dengan fungsi kepolisian, yaitu:
1. Politik dan keamanan negara
2. Sekretariat Militer Presiden
3. Intelijen negara
4. Sandi negara
5. Ketahanan nasional
6. Pencarian dan pertolongan
7. Penanggulangan narkotika
8. Penanggulangan bencana
9. Penanggulangan terorisme
10. Pemberantasan korupsi
11. Keamanan laut

Hakim dan Tantangan Menyeimbangkan Kepentingan

Dalam konteks putusan ini, Dr. Desri menegaskan bahwa hakim tidak selalu dapat memberikan kepuasan mutlak dalam menyeimbangkan berbagai kepentingan.

“Undang-undang tidak selalu mampu menjangkau seluruh keragaman kehidupan. Hakim harus memahami kehendak pembentuk undang-undang dan menafsirkan hukum secara rasional, termasuk untuk kondisi yang tidak secara khusus diatur,” tutupnya.

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada struktur kelembagaan serta mekanisme penugasan anggota Polri ke berbagai instansi sipil dalam waktu mendatang. (*).

Share410Tweet256SendScan
Previous Post

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

Discussion about this post

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Putusan MK tentang Penugasan Anggota Polri Diluar Institusi Dinilai Tetap Sah

15/11/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Sadis, Dua Anak Gadis Diperkosa Oleh 13 Orang Laki-laki di Sebuah Gubuk Wilayah Batanghari

25/01/2023

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

06/03/2024

9 Program Quick Wins Presisi Bikin Kepercayaan Polri

27/12/2022

Pansus II DPRD Kota Jambi Sorot Tunggakan Pajak PT EBN, Ini Pesannya ke BPPRD

25/10/2023

SPPG Kemala Bhayangkara Polda Jambi Jambi Kategori Baik

27/10/2025

Dua Anggota Polresta Jambi di Pecat Akibat Narkoba

31/12/2021

Cafe Bolone Mase Resmi di Buka di PIK 2 Jakarta Dengan Menyajikan Makanan Khas Nusantara

13/10/2024

Kapolda Jambi dan Dandrem 042/Gapu Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di RS Bhayangkara dan RS DKT

13/10/2023

Putusan MK tentang Penugasan Anggota Polri Diluar Institusi Dinilai Tetap Sah

15/11/2025

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025

Satbrimob Polda Jambi Gelar Sarasehan dan Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Korps Brimob Polri

06/11/2025

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek SPIT dan Pelatihan Fotografi-Editing untuk Tingkatkan Profesionalisme Humas

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Pembinaan Rohani Serentak untuk Tingkatkan Iman dan Integritas Personel

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

05/11/2025

Polda Jambi Ungkap Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal Asal Musi Banyuasin

04/11/2025

Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Publik Prima untuk Wujudkan Zona Integritas Berbasis Ketulusan dan Profesionalisme

03/11/2025

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Kapolda: Komitmen Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

03/11/2025

Warga Guru SD Alam Al-Fath Jambi Puji Kemudahan Layanan SKCK Lewat Super APP Polri

01/11/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo