KATIGO.ID, Kota Jambi – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian dan pemberatan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, pada Kamis, (28/10).
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, pelaku di tangkap atas pencurian pembongkaran rumah toko (ruko) jasa BRI Link di Jalan Prof M. Yamin, No 11, RT 36, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
” Pelaku bernama Akliso Hia (28) melakukan aksinya pada pukul 00.25 dini hari, diketahui 07.00 pagi, kamis (28/10) dan kita amankan sore harinya pukul 17.00 WIB di tempat dia berkerja,” Ujar Kompol Handres pada saat di wawancarai awak media, Kamis (28/10).
Diketahui, korban bernama Aguat warga Jalan Prof M Yamin, RT 31, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung melaporkan kejadian tersebut ke Satrekrim Polresta Jambi dengan berupa bukti video kamera pengawas (CCTV).
Selanjutnya, sambung Handres menjelaskan, dari hasil analisa kamera pengawas (CCTV), kita menemukan ciri-ciri khusus pelaku dan kita langsung melakukan pengejaran.
” Kita melihat dari rekaman CCTV, bahwa pelaku berambut panjang dan menggunakan baju merah dengan ciri-ciri khusus ada lingkaran di bagian leher belakang dan pelaku bekerja sebagai tukang kuli bangunan, jarak pelaku bekerja 3 ruko dari TKP,” Sambung Handres.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian uang tunai senilai Rp.43.800.000, yang tersimpan uang di dalam laci ruko rumah korban.
” korban terkejut uang didalam laci sudah hilang, sekarang barang bukti uang yang kita amankan berjumlah Rp.37.410.000, sisanya habis buat beli rokok dan main judi online (Slot),” Ujarnya.
Pelaku beraksi dengan seorang diri, memanjat ruko lantai 3 rumah korban dan membuka grandel pintu besi.
” Dari pengakuan, pelaku menggunakan sapu untuk membuka grandel pintu lantai 3 ruko dan menggunakan hpnya untuk menerangi TKP dikarenakan lampu padam, Tutupnya. (*).
Discussion about this post