KATIGO.ID, Jambi – Polda Jambi berhasil mungungkap kasus pengedaran narkotika jenis shabu jaringan nasional seberat 5 kg di perbatasan Jambi di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (2/11/2021), sekira pukul 11.00 Wib.
Wakapolda Jambi Brijen Pol Yudawan didampingin Dirresnarkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru dalam konferensi pers mengatakan, telah mengamankan 3 tersangka pengedar narkotika jenis shabu seberat 5 kg yang terbungkus dalam kantong plastik dan disimpan didalam karung beras.
Shabu tersebut berasal dari Provinsi Riau dan akan diedarkan ke Lampung dan Pulau Jawa menggunakan mobil mini bus merek Toyota Avanza bernopol BM 1694 OW.
” Tersangka pertama yang kita amankan inisial LH, setelah kita melakukan pengejaran DPO lainnya, kita berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya berinisial SN dan F di Pekan Baru,” Ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 3 kali mengedarkan barang haram tersebut.
” Kalo pengakuan mereka 3 kali telah mengedarkannya, yaah namanya juga pengakuan, kalo bisa paling sedikit mungkin mengaku melakukan kejahatan,” Sambung Brigjen Pol Yudiawan.
Hal yang sama dikatakan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, penangkapan pada tanggal 17 Oktober 2021 pada saat tersangka mengendarai mobil minibus dari arah Jambi menuju ke Lampung.
” Kita mengamankan 3 tersangka, dan 2 lagi DPO inisial A dan P, untuk selanjutnya kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” Ucapnya.
Dari hasil penggagalan narkotika jenis shabu seberat 5 kg, jika ditotalkan rupiah senilai miliaran rupiah.
” kita mengamankan 5 bungkus, 1 bungkus isi ya 1 kg dan harganya Rp.1,2 M, jadi total kalo dinilai rupiah semuanya Rp.6 M,” Tambah Thomas. (*).
Discussion about this post