KATIGO.ID, JAMBI – Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Opsnal Polsek Maro Sebo berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pembunuhan di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku yakni Syafi’i (38) warga RT 04, Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo. Pelaku diamankan pada saat bersembunyi di dalam mobil yang telah di modif menjadi warung kelontong di Simpang Kawat, tepatnya didepan kantor Damkar Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sekira pukul 00.30 Wib, Kamis (17/2/2022).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan membenarkan kejadian penangkapan tersebut, selain pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban Samsul.
“Iya benar, kita mengamankan pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan tim kita, pelaku bersembunyi di dalam mobil, dan anggota kita berhasil menemukan pelaku dan barang bukti sebilah pisau juga turut diamankan di rumah pelaku yang digunakan untuk menikam korban Samsul dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Kaswandi saat di konfirmasi, Kamis (17/2).
Sebelumnya, pelapor yakni orang tua korban sedang berada dirumah, kemudian pelapor mendapatkan kabar dari anaknya yang bernama Ari, bahwa saudaranya bernama Samsul ditikam orang tak dikenal (otk) di Desa Jambi Tulo, dan korban langsung di bawa ke Puskesmas di Desa Jambi Kecil, Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, orang tua korban (red: pelapor) langsung menuju Puskesmas Jambi Kecil dan setelah sampai di Puskesmas, pelapor melihat anaknya (red: korban) sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Maro Sebo guna di usut lebih lanjut.
Kemudian, setelah dilakukan penangkapan, pelaku di bawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku di bawa ke Mapolres, pasal yang dikenakan pidana 338 KUHPidana, selama-lamanya 15 tahun kurungan penjara,” sambung Kombes Pol Kaswandi Irwan. (*).
Discussion about this post