
KATIGO.ID | BANDUNG – Tak sampai 2 tahun kurungan penjara, para petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana, bebas dari penjara setelah mendapat asimilasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Tri Saptono yang dihubungi Kompas.com melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).
“Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah,” kata Tri.
Mereka mendapatkan program asimilasi ini diberikan berkaitan dengan Covid-19. Meski begitu, petinggi Sunda Empire ini masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
“Masih dalam pengawasan Bapas Bandung,” ucapnya.
Asimilasi tersebut diberikan pihak lapas kepada dua petinggi Sunda Empire itu sejak tanggal 19 April 2021.
“Lamanya sampai SK pembebasan bersyaratnya turun sesuai waktu 2/3 masa pidana dan tidak melanggar tata tertib,” jelasnya.
Pembebasan bersayarat (PB) keduanya, kata Tri, paling cepat dilakukan pada tanggal 29 Mei 2021. Selama mendekam di penjara, keduanya memperlihatkan perilaku yang baik.
“Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib,” pungkasnya.
Tak hanya Nasri Banks dan Rangga, petinggi Sunda Empire lainnya, Raden Ratna Ningrum, mendapatkan hal serupa, yakni asimilasi rumah.
Selama menjalani pidana, Ratna berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 hukuman sebelum tanggal 30 Juni.
“Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi,” ucap dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.
Ketiganya dikenai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong.
Sumber Kompas.com
Discussion about this post