Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Dapat Asimilasi, Tak Sampai 2 Tahun Penjara. Para Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara

27/04/2021
in BERITA
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.

KATIGO.ID | BANDUNG – Tak sampai 2 tahun kurungan penjara, para petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana, bebas dari penjara setelah mendapat asimilasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Tri Saptono yang dihubungi Kompas.com melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

“Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah,” kata Tri.

Mereka mendapatkan program asimilasi ini diberikan berkaitan dengan Covid-19. Meski begitu, petinggi Sunda Empire ini masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

“Masih dalam pengawasan Bapas Bandung,” ucapnya.

Asimilasi tersebut diberikan pihak lapas kepada dua petinggi Sunda Empire itu sejak tanggal 19 April 2021.

“Lamanya sampai SK pembebasan bersyaratnya turun sesuai waktu 2/3 masa pidana dan tidak melanggar tata tertib,” jelasnya.

Pembebasan bersayarat (PB) keduanya, kata Tri, paling cepat dilakukan pada tanggal 29 Mei 2021. Selama mendekam di penjara, keduanya memperlihatkan perilaku yang baik.

“Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib,” pungkasnya.

Tak hanya Nasri Banks dan Rangga, petinggi Sunda Empire lainnya, Raden Ratna Ningrum, mendapatkan hal serupa, yakni asimilasi rumah.  

Selama menjalani pidana, Ratna berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi,” ucap dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.

Ketiganya dikenai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong.

Sumber Kompas.com

Tags: Bandungsundaempireviral
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Polda Jambi Berhasil Menutup 621 Sumur Ilegal di Bajubang

Next Post

Pengurus Koperas di Tuduh Potong dan Tidak Setor Ke Perusahan, Berikut Klarifikasi KSUPJ

Next Post

Pengurus Koperas di Tuduh Potong dan Tidak Setor Ke Perusahan, Berikut Klarifikasi KSUPJ

Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Acong Narapida yang Kabur dari Lapas

BKSDA Jambi Terima Sepasang Orang Hutan Sumatera dan di Lepas Liarkan di Hutan TNBT

Beredar Video Mesum Bidan Selingkuh, Penyebar Diburu Polisi

Jelang PSU Calon Gubernur Jambi, 5 Personil Polda Jambi Siap Jaga Setiap TPS

Discussion about this post

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Siap Dukung Pemerintah Wujudkan Situasi Khamtibmas yang Aman dan Kondusif

11/07/2025

Di Lepas Oleh Dirlantas Polda Jambi, Komunitas JMO Gelar Sunmory Dan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Kuala Tungkal

13/07/2025

Dapat Kabar Sakit, Oki Atlit PON Jambi Kena Kanker Tulang dan Kaki Diamputasi, Kini Dikunjungi Gubernur Al Haris

14/07/2025

Provinsi Jambi Akan Menjadi Role Model Melalui Tim Khusus Percepatan Pembangunan oleh Bappenas

14/07/2025

TPP Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Musorprovlub KONI Provinsi Jambi

12/07/2025

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10/07/2025

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

12/06/2025

Gubernur Al Haris: Pemangku Adat Melayu Jambi Mitra Pemerintah Dalam Pembangunan

27/06/2025

Polda Jambi Musnakan Alat Untuk Aktivitas PETI di Kabupaten Sarolangun

18/07/2022

Resmi Dimulai, Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

14/07/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Binmas Tahun Anggara 2025, Kapolda Jambi: Binmas Adalah Ujung Tombak Polri

15/07/2025

Provinsi Jambi Akan Menjadi Role Model Melalui Tim Khusus Percepatan Pembangunan oleh Bappenas

14/07/2025

Resmi Dimulai, Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

14/07/2025

Dapat Kabar Sakit, Oki Atlit PON Jambi Kena Kanker Tulang dan Kaki Diamputasi, Kini Dikunjungi Gubernur Al Haris

14/07/2025

Di Lepas Oleh Dirlantas Polda Jambi, Komunitas JMO Gelar Sunmory Dan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Kuala Tungkal

13/07/2025

TPP Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Musorprovlub KONI Provinsi Jambi

12/07/2025

Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Siap Dukung Pemerintah Wujudkan Situasi Khamtibmas yang Aman dan Kondusif

11/07/2025

Gubernur Al Haris Terpilih Sebagai Ketua ADPMET: Siap Perjuangkan Tata Kelola Migas dan Energi Terbarukan yang Berkeadilan

10/07/2025

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10/07/2025

Hangat dan Penuh Haru, Polda Jambi Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

10/07/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo