Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Dapat Asimilasi, Tak Sampai 2 Tahun Penjara. Para Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara

27/04/2021
in BERITA
307 16
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.

KATIGO.ID | BANDUNG – Tak sampai 2 tahun kurungan penjara, para petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana, bebas dari penjara setelah mendapat asimilasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Tri Saptono yang dihubungi Kompas.com melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

“Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah,” kata Tri.

Mereka mendapatkan program asimilasi ini diberikan berkaitan dengan Covid-19. Meski begitu, petinggi Sunda Empire ini masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

“Masih dalam pengawasan Bapas Bandung,” ucapnya.

Asimilasi tersebut diberikan pihak lapas kepada dua petinggi Sunda Empire itu sejak tanggal 19 April 2021.

“Lamanya sampai SK pembebasan bersyaratnya turun sesuai waktu 2/3 masa pidana dan tidak melanggar tata tertib,” jelasnya.

Pembebasan bersayarat (PB) keduanya, kata Tri, paling cepat dilakukan pada tanggal 29 Mei 2021. Selama mendekam di penjara, keduanya memperlihatkan perilaku yang baik.

“Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib,” pungkasnya.

Tak hanya Nasri Banks dan Rangga, petinggi Sunda Empire lainnya, Raden Ratna Ningrum, mendapatkan hal serupa, yakni asimilasi rumah.  

Selama menjalani pidana, Ratna berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi,” ucap dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.

Ketiganya dikenai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong.

Sumber Kompas.com

Tags: Bandungsundaempireviral
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Polda Jambi Berhasil Menutup 621 Sumur Ilegal di Bajubang

Next Post

Pengurus Koperas di Tuduh Potong dan Tidak Setor Ke Perusahan, Berikut Klarifikasi KSUPJ

Next Post

Pengurus Koperas di Tuduh Potong dan Tidak Setor Ke Perusahan, Berikut Klarifikasi KSUPJ

Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Acong Narapida yang Kabur dari Lapas

BKSDA Jambi Terima Sepasang Orang Hutan Sumatera dan di Lepas Liarkan di Hutan TNBT

Beredar Video Mesum Bidan Selingkuh, Penyebar Diburu Polisi

Jelang PSU Calon Gubernur Jambi, 5 Personil Polda Jambi Siap Jaga Setiap TPS

Discussion about this post

Kalender

September 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Aug    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

21/09/2023

Ciptakan Pemilu 2024 Damai dan Bermartabat, Amri Ajak Masyarakat Hindari Perselisihan dan Politisasi

10/09/2023

Silahturahmi Bersama PW Parmusi Jambi, Kapolda Jambi Berharap di Masa Politik, Dapat Memberi Situasi Tetap Sejuk

19/09/2023

Persoalan di Pulau Rempang, Al Haris Berharap Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

22/09/2023

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September

18/09/2023

Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Pasar Daring Atau Pasar Online

21/09/2023

Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Pemula, Bawaslu Provinsi Jambi: Harus Siap Jadi Pemilih Cerdas

11/09/2023

Tata Muntama, Founder Mallica Glow Indonesia Asal Jambi, Berjuang Dari Nol Hingga ke Puncak Kesuksesan

10/01/2022

Plt. Kakanwil Kortini Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas IIA Jambi

20/09/2023

Persoalan di Pulau Rempang, Al Haris Berharap Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

22/09/2023

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

21/09/2023

Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Pasar Daring Atau Pasar Online

21/09/2023

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Penyambutan dan Pelepasan Tim Kick Off The Rising Ride A Resonance di Makorem

21/09/2023

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

21/09/2023

Pelaku Ansuransi Ilegal Diringkus OJK Bersama Polda Bengkulu dan Polda Riau

20/09/2023

Plt. Kakanwil Kortini Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas IIA Jambi

20/09/2023

Tingkatkan Kualitas, Kabid Humas Polda Jambi Buka Kegiatan Latkatpuan Untuk Admin Medsos Satker Polda Jambi

20/09/2023

Silahturahmi Bersama PW Parmusi Jambi, Kapolda Jambi Berharap di Masa Politik, Dapat Memberi Situasi Tetap Sejuk

19/09/2023

Gubernur Al Haris : Jambi Punya Karbon Yang Luar Biasa

19/09/2023


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In