KATIGO.ID, BATANGHARI – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batanghari, sangat tegas untuk menolak berita palsu atau hoax. Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batanghari, Rudi Siswanto mengatakan, marakanya berita hoax adalah salah satu buah negatif dari teknologi informasi yang harus dihadapi dan tanggulangi kita bersama.
“Hal ini, wartawan sangat mempunyai peran yang sangat luas yang dapat memberantasi isu-isu atau berita hoax yang ada dilapangan,” ucap Rudi Siswanto, Rabu (11/8/2022) saat di jumpai.
Dikatakan Rudi Siswanto, orang yang menebar informasi atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.
Penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
“Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong,” ujar Rudi.
Rudi menyebutkan, peran inilah sangat penting yang dilakukan wartawan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang beredar secara akurat dan terpercaya.
“Oleh karena itu, kami Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batanghari, mendukung peran pemerintah melalui pemberitaan yang sesuai dengan fakta, guna menciptakan situasi Kamtibmas di Provinsi Jambi,” tutupnya. (*).
Discussion about this post