KATIGO.ID | JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan Provinsi dengan melibatkan Dit Lantas Polda Jambi tengah melakukan penertiban transportasi angkutan truk batu bara yang melalui jalan Nasional. Penggunaan jalan Nasional sebagai jalur angkutan batu bara telah berdampak pada kemacetan dan tingginya tingkat kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Tingginya tingkat kemacetan ini menimbulkan korban jiwa bagi masyarakat beberapa waktu yang lalu karena beberapa ambulans yang membawa pasien tidak bisa melalui jalan Nasional. Salah satu faktor kemacetan muncul disebabkan oleh adanya angkutan batubara yang memarkirkan kendaraan di kanan kiri bahu jalan sehingga mempersempit ruas jalan. Padahal pemerintah telah menyediakan kantong-kantong parkir di beberapa tempat, memang untuk jumlah masih minim.
Disinyalir banyaknya angkutan batubara parkir di bahu jalan disebabkan karena minimnya rambu-rambu lalu lintas larangan parkir di bahu jalan pada titik-titik rawan kemacetan. Sehingga aparat kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Jambi tidak bisa melakukan penegakan hukum.
Ketua satgas dan koordinator lapangan LSM Bersama Pengemudi Angkutan Batubara Isrofil menyebut, bahwa kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batubara ini memang harus segera dicarikan solusi terbaik sehingga tidak merugikan masyarakat maupun para sopir menjelang Jalan khusus angkutan batubara selesai.
“Upaya pertama yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pemasangan rambu-rambu larangan parkir di bahu jalan di beberapa titik rawan kemacetan. Untuk ini kami dari organisasi sudah terlebih dahulu memasang himbauan larangan parkir di bahu jalan,” sebutnya, Minggu (19/3/2023).
Meskipun hal ini tidak secara drastis menurunkan angka kemacetan namun di sisi lain ini dapat mengurangi terjadinya kemacetan dan membantu instansi terkait dalam menegakkan aturan larangan parkir di bahu jalan.
Selain dari pada itu, menurut Isrofil perlu adanya komitmen tegas dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi terkait pembatasan armada angkutan batubara khususnya yang dari luar provinsi Jambi yang dikelola oleh perusahaan, karena kami menilai justru kendaraan inilah yang paling banyak beredar di pertambangan selain dari kendaraan yang dimiliki warga atau masyarakat Jambi.
Beberapa waktu yang lalu Jumat, 17 Maret 2023, marak diberitakan di media online terkait penghentian operasional angkutan batubara melalui jalan nasional jika rambu-rambu lalu lintas tidak dipasang di titik rawan kemacetan, tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap tonase dan perbaikan jalan rusak oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Namun berdasarkan informasi terbaru yang kami dapatkan dari media online bahwa penghentian operasional angkutan batubara per tanggal 18 Maret 2023 tidak jadi dilaksanakan dikarenakan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sudah memenuhi syarat yang di tentukan oleh Ditlantas Polda Jambi, seperti pemasangan rambu-rambu lalu lintas larangan parkir di bahu jalan meski belum permanen baru berupa spanduk namun Ditlantas Polda Jambi sudah dapat melakukan penegakan hukum terhadap sopir angkutan batubara yang melanggar rambu-rambu Lalu Lintas tersebut untuk memberikan efek jera.
“Untuk itu kami menghimbau kepada para sopir angkutan batubara agar bijak dalam memanfaatkan fasilitas umum yakni menggunakan jalan nasional sehingga tidak merugikan masyarakat. Ikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi Jambi agar operasional angkutan batubara tidak kembali di stop yang pada akhirnya akan merugikan sopir itu sendiri,” tutupnya. (*).
Discussion about this post