KATIGO.ID, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus tindak pidana korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018.
Pemeriksaan saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ini dilakukan di gedung Mapolda Jambi mulai Rabu (21/9/2022).
Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yaitu mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS).
BBS menyatakan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
“Diperiksa sebagai saksi,” ujar Politisi dsri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia menjelaskan selain dirinya terdapat beberapa rekannya yang lain dari PAN yang turut diperiksa KPK sebagai saksi.
“Di dalam (ruang pemeriksaan, red) yang diperiksa semuanya dari Fraksi PAN,” ujar BBS.
BBS menambahkan oleh penyidik KPK ia dimintai keterangan terkait rekan-rekannya yang di DPRD Provinsi Jambi.
“Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 September 2016 kita sudah mengundurkan diri (sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi). Tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan,” tandasnya.
Discussion about this post