KATIGO.ID, JAMBI – Sebanyak 108 angkutan yang ditindak pada operasi zebra tahun 2021 akibat melanggar peraturan muatan melebihi batas bebas yang ditetapkan atau ‘Over Loading’.
Operasi Zebra 2021 telah dilakasakan sejak 15 November lalu yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jambi dan Polres jajaran Polda Jambi.
Penindakan tersebut juga dibenarkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, Dirinya mengatakan hingga hari ke tujuh operasi Zebra 108 kendaraan dilakukan penindakan karena over Loading.
“Diharapkan para penguasaha angkutan barang mentaati aturan yang berlaku untuk kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan sekaligus untuk mencegah lakalantas. Polda jambi akan terus laksanakan penindakan terhadap pelanggaran over loading/ kelebihan muatan,” Selasa (23/11/2021).
Lanjut Dirlantas, Akibat Over Loading fatalitas kecelakaan meningkat (Fungsi rem tidak berfungsi dengan baik/rem blong).
Kerusakan Infrastruktur Jalan. Laju Kendaraan lain menjadi lambat (sebabkan kemacetan), Waktu tempuh perjalanan menjadi lama (boros dan polusi udara).
Untuk Pelanggaran Over Loading akan dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 307, tentang daya angkut, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp.500.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengatakan pada Operasi Siginjai tersebut ada empat pelanggaran yang akan menjadi fokus pada operasi tersebut.
“Sasarannya pertama itu balap liar, penertiban Knalpot Brong, kendaraan kendaraan yang Over Loading, serta ada kegiatan simpatik berupa peningkatan vaksinasi, jadi sambil operasi petugas yang melaksanakan juga akan melaksanakan kegiatan Vaksinasi,” kata Kapolda Jambi belum lama ini.
Pada operasi tersebut, Polda mengerahkan sebanyak 383 personil, ini merupakan kegiatan kepolisian terpusat, namun dalam pelaksanaannya Polda Jambi akan meminta bantuan dari TNI dan dinas Perhubungan.
Kapolda Jambi juga menghimbau kepada pemilik angkutan, agar tidak memuat atau memodifikasi truknya untuk memuat yang berlebih dari ketentuan. Karena dapat dikenakan Pidana. (*)
Discussion about this post