Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Memaknai Asas Dominus Litis yang Ada Dalam Rancangan KUHAP, Begini Kata Ahli Hukum Dr. Ruslan

12/02/2025
in BERITA, BISNIS, DAERAH, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Terkait masalah Azas Dominus litis yang ada dalam Rancangan KUHAP baru mengundang komentar dari elemen masyarakat bahkan para ahli hukum di Jambi pun juga banyak menilai bahwa hal tersebut terlalu dipaksakan.

Saat ini tengah menjadi perdebatan dalam Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan. Pembahasan RKUHAP dengan menambah kewenangan Kejaksaan dikhawatirkan memberikan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Dr. Ruslan Abdul Gani.SH.MH, Kaprodi Pasca Sarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan juga Ahli Hukum Pidana mengatakan, apakah sudah sesuai dengan sistem Peradilan Pidana.

Dapat di jelaskan terkait Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP, penuntut umum (Jaksa) atau pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan diteruskan atau dihentikan. Jaksa, dalam hal ini adalah dikatakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengajukan tuntutan pidana kepada pengadilan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan atau dengan Posisi sekarang Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu, Polri berperan dalam tingkat penyidikan meskipun Jaksa dikatakan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan diteruskan atau dihentikan. Namun yang tak kalah pentingnya peran dari penyidik tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Artinya dalam hal ini peranan penyidik juga sangat penting dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia, bahkan penyidik dikatakan sebagai pintu gerbang utama dalam system peradilan pidana,” ucapnya, Rabu, (12/2/2025).

Ditambahkan Dr. Ruslan, penyidik sebagai aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Tugas utama penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti-bukti tersebut dapat dipakai dalam menentukan siapa pelaku/tersangkanya. Dengan ditetapkan tersangkanya selanjutnya berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau P 21. sehingga pelakunya dapat dimintai mempertanggungjawaban pidana atas perbuatannya dipersidangan nantinya. ​

“Artinya disini tampa adanya pelimpahan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik ke kejaksaan, maka Jaksa penuntut umum tidak bisa berbuat apa-apa, bila dilihat dari system peradilan pidana itu sendiri dimana Sistem peradilan pidana adalah “rangkaian proses atau tahapan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum dalam menangani kasus pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pelaksanaan keputusan hakim”, tambahnya.

​​Lebih Lanjut, tujuan utamanya Peradilan Pidana adalah untuk menegakkan hukum, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. ​Dalam Sistem Peradilan Pidana melibatkan berbagai pihak, seperti polisi, jaksa, hakim, pembela, Advokat, dan lembaga-lembaga lain yang memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi dalam system peradilan pidana tidak ada yang bisa mengklim menyatakan lembaga, institusinya yang paling “Supermen” dalam melakukan penegakan hukum pidana, namun keberhasil dalam penegakan hukum dalam system peradilan pidana ditentukan oleh “Super Tim” (mulai penyidikan, penyelidikan) oleh pihak penyidik kepolisian, penuntutan (kejaksaan) dan Peradilan (Hakim),” pungkas Dr. Ruslan. (*).

Share410Tweet257SendScan
Previous Post

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Jambi

Next Post

Wacana Revisi KUHAP Terkait Asas Dominya Litis, Begini Komentar Akademisi Dr. Dedek Kusnadi

Next Post

Wacana Revisi KUHAP Terkait Asas Dominya Litis, Begini Komentar Akademisi Dr. Dedek Kusnadi

Screenshot

Memastikan Stok dan Stabilitas Pasokan Harga Pangan, Polda JambiCek ke Gudang Bulog Kanwil Jambi

Wacana Revisi KUHAP Terkait Asas Dominus Litis, Begini Kata Yudi Mahasiswa Program Dokroral

Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat 'Baik' dengan Capaian 85,76%

Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang di Jambi Untuk Geng Motor dan Pelaku Kejahatan

Discussion about this post

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Sadis, Dua Anak Gadis Diperkosa Oleh 13 Orang Laki-laki di Sebuah Gubuk Wilayah Batanghari

25/01/2023

SPPG Kemala Bhayangkara Polda Jambi Jambi Kategori Baik

27/10/2025

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

06/03/2024

Dua Anggota Polresta Jambi di Pecat Akibat Narkoba

31/12/2021

Kapolda Jambi dan Dandrem 042/Gapu Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di RS Bhayangkara dan RS DKT

13/10/2023

9 Program Quick Wins Presisi Bikin Kepercayaan Polri

27/12/2022

Cafe Bolone Mase Resmi di Buka di PIK 2 Jakarta Dengan Menyajikan Makanan Khas Nusantara

13/10/2024

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025

Satbrimob Polda Jambi Gelar Sarasehan dan Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Korps Brimob Polri

06/11/2025

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek SPIT dan Pelatihan Fotografi-Editing untuk Tingkatkan Profesionalisme Humas

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Pembinaan Rohani Serentak untuk Tingkatkan Iman dan Integritas Personel

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

05/11/2025

Polda Jambi Ungkap Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal Asal Musi Banyuasin

04/11/2025

Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Publik Prima untuk Wujudkan Zona Integritas Berbasis Ketulusan dan Profesionalisme

03/11/2025

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Kapolda: Komitmen Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

03/11/2025

Warga Guru SD Alam Al-Fath Jambi Puji Kemudahan Layanan SKCK Lewat Super APP Polri

01/11/2025

Kapolda Jambi Tutup Musda ke-5 dan Kukuhkan Pengurus KBPP Polri Provinsi Jambi Masa Bhakti 2025–2030

30/10/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo