KATIGO.ID | JAMBI – Adanya wacana revisi KUHAP terkait Asas Dominus litis menjadi perbincangan di seluruh elemen masyarakat, permasalahan ini pun langsung mendapatkan sorotan dari Rd. Yudi Anton Rikmadani, SH, MH. Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Dia menjelaskan, dia berpendapat penegakan hukum yang ideal harus bisa memenuhi tiga nilai dasar dari hukum yaitu nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Baik dalam tataran teoretis maupun praktis, ketiga nilai dasar tersebut tidak mudah untuk diwujudkan secara serasi.
Pemenuhan nilai kepastian hukum, terkadang harus mengorbankan nilai keadilan dan kemanfaatan, demikian pula pemenuhan nilai keadilan dan kemanfaatan di satu sisi, pada sisi yang lain akan bisa berakibat pada dikorbankannya nilai kepastian hukum. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, peran penyidik kepolisian sangat krusial dalam menegakkan hukum yang adil dan berimbang.
Prinsip keseimbangan dalam sistem ini mengacu pada harmoni antara perlindungan hak tersangka, korban, dan kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum. Penyidik sebagai garda terdepan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dituntut untuk mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum agar tercipta keadilan yang seimbang.
“Penyidik kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dengan menjunjung tinggi prinsip keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, hak tersangka dan korban, penegakan hukum dan HAM, serta kepentingan publik dan hak individu, penyidik dapat mewujudkan proses hukum yang adil dan transparan,” katanya, kamis, (13/2/2025).
Selain itu, disampaikan Yudi, sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sangat diperlukan agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara efektif dan berintegritas. Dalam sistem peradilan pidana, diferensiasi fungsional menekankan adanya pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan tugas penuntutan yang menjadi kewenangan kejaksaan.
“Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum, serta mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dari masing-masing lembaga penegak hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, sistem peradilan pidana terpadu menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal. Khususnya pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain. Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem peradilan pidana yang kuat dan kredibel.
“KUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menciptakan konflik kewenangan baru. Penyidikan suatu tindak pidana yang tidak didahului dengan penyelidikan akan memunculkan masyarakat yang suka menuntut. Masyarakat yang suka membawa seluruh permasalahan ke jalur hukum sehingga mengakibatkan addictive to law,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, penyidik kepolisian harus bekerja sama dengan kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum akan memastikan bahwa proses hukum berjalan efisien, tidak saling tumpang tindih, dan tidak menghambat jalannya peradilan. Dalam hal ini, penyidik harus menjunjung prinsip checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Oleh karena itu, diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana merupakan prinsip yang esensial untuk memastikan efektivitas, objektivitas, dan keadilan dalam proses hukum. Dengan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan, diharapkan sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efisien dan profesional, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum,” pungkasnya.
Discussion about this post