Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Mendorong Transformasi Industri PPDP

31/01/2025
in BERITA, BISNIS
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Lima POJK yang telah diterbitkan pada akhir 2024 tersebut yaitu:

Pertama, POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK 34/2024);

Kedua, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024);

Ketiga, POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024);

Keempat, POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024); dan

Kelima, POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

Terbitnya lima POJK dimaksud selain dalam rangka penyempurnaan ketentuan sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor PPDP untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada sektor PPDP, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri dapat berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan di era digital yang semakin pesat.

Dengan pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM bidang PPDP melalui POJK 34/2024, diharapkan akan membantu mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis. Selain itu, diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Pada sektor industri perasuransian, perkembangan bisnis yang sehat dan ekosistem yang mendukung merupakan kunci untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang bagi industri perasuransian.

OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan konsumen dengan terus berusaha menciptakan industri perasuransian yang kuat dan berkesinambungan, salah satunya yaitu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Oleh karena itu, substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan. Di samping itu, untuk mendukung perkembangan bisnis melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis perusahaan, perlu juga mengatur layanan asuransi digital.

Selanjutnya, untuk memperkuat fungsi pengawasan dilakukan penguatan penegakan hukum dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jenis sanksi administratif, serta prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

POJK 37/2024 juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan.

Adapun penyesuaian pengaturan substansi dalam POJK 37/2024 yaitu mencakup penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif, yang sebelumnya masih dilakukan secara bertahap menjadi berdasarkan supervisory judgement, jenis pelanggaran, serta pertimbangan yang digunakan oleh OJK dalam menentukan kategori pelanggaran dan jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan.

Terakhir dari sisi aspek kelembagaan, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dilakukan penyesuaian ketentuan dengan diterbitkan POJK 38/2024. Praktik pelaksanaan likuidasi yang saat ini berjalan dinilai masih kurang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul saat proses likuidasi.

Penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan dana jaminan dalam pelaksanaan likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK. POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas 6 (enam) POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaran program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola dana pensiun.

Dari sisi perizinan, POJK 35/2024 tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong proses pendirian dana pensiun didukung dengan perencanaan yang baik dan pertimbangan yang komperehensif melalui aturan persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, termasuk penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak yang dapat mendirikan DPLK.

Di samping itu, substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

Proses penyusunan lima POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri PPDP secara imbang. Selain itu, pemberlakuan lima POJK ini juga diberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan, sehingga diharapkan pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan ketentuan dalam lima POJK dimaksud dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri PPDP.

Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap akan menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP.

Selain itu, dengan kebijakan dan pengaturan yang tepat, OJK berharap industri PPDP dapat tumbuh secara sehat, inklusif, dan siap menghadapi tantangan yang ada. (*).

Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Bupati Resmikan Gedung Baru Puskesmas Sungai Saren, Harapkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Next Post

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Next Post

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Program Ketahanan Pangan, Sarwadi Ketua SPI Jambi Berharap Para Petani Jadi Pelaku Utama Dalam Program

Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi Terima Audiensi MOBmj

Anggota DPRD Kota Jambi Hadiri Kegiatan Musrembang Tingkat Kecamatan Alam Barajo

Al Haris Kunjungi Korban Kebakaran Sungai Itik Dan Berikan Bantuan

Discussion about this post

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Siap Dukung Pemerintah Wujudkan Situasi Khamtibmas yang Aman dan Kondusif

11/07/2025

Komisi III DPRD Kota Jambi Soroti Polemik PT SAS, Akan Panggil Pihak Perusahaan Terkait Pembangunan Jalur Batu Bara

06/07/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Sekretaris HBB Jambi Soroti Truk ODOL: Rugikan Masyarakat dan Rusak Jalan

05/07/2025

Khoirul Ibadallah Imbau Masyarakat Jambi Bijak Gunakan Media Sosial dan Waspada Penipuan Digital

01/07/2025

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10/07/2025

Empat Pembacok Anggota PSHT Jambi di Ringkus, Dua Masih di Bawah Umur

05/12/2022

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

12/06/2025

226 Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda: Jadikan Ini Motivasi Tingkatkan Pengabdian

02/07/2025

Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Siap Dukung Pemerintah Wujudkan Situasi Khamtibmas yang Aman dan Kondusif

11/07/2025

Gubernur Al Haris Terpilih Sebagai Ketua ADPMET: Siap Perjuangkan Tata Kelola Migas dan Energi Terbarukan yang Berkeadilan

10/07/2025

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10/07/2025

Hangat dan Penuh Haru, Polda Jambi Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

10/07/2025

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres

10/07/2025

Polda Jambi Gelar Penanaman Jagung Kuartal III Serentak, Total 579 Hektar Sudah Ditanami

09/07/2025

Kepala Staf Kepresidenan Tinjau SPPG Polda Jambi, Nyatakan Siap 100 Persen Operasional

08/07/2025

Rakernis Lantas 2025, Polda Jambi Fokus Tangani ODOL dan Transformasi Digital

08/07/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Lalu Lintas 2025: Dorong Sinergi dan Inovasi di Era Digital

08/07/2025

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Bidkeu 2025, Tekankan Transparansi dan Profesionalisme Anggaran

07/07/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo