KATIGO.ID, JAMBI – Ribuan angkutan batubara melintas setiap harinya di jalan publik dari mulut tambang menuju pelabuhan Talang Duku di Kecamatan Muaro Jambi. Padatnya kendaraan yang melintas menyebabkan kemacetan parah yang terjadi setiap hari.
Kondisi itu kian menimbulkan keresahan di masyarakat. Aktivitas warga terganggu dan ancaman kecelakaan lalu lintas meningkat.
Angkutan batu bara hingga kini masih menimbulkan masalah di beberapa daerah. Seperti aksi protes yang dilakukan warga Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pada 6 Juni 2022. Warga meluapkan kekesalannya lantaran truk batu bara tidak mematuhi aturan.
Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi.
Salah satu poin dalam edaran tersebut yakni, badan usaha pemegang IUP dan pengusaha angkutan atau transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNBK luar Provinsi Jambi wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9.
Kendati Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi, akan tetapi para pihak pemegang IUP dan pengusaha angkutan atau transportir belum mengindahkan surat edaran tersebut, bahkan dari pantauan dilapangan semakin banyak kendaraan pengangkut Batu Bara yang menggunkan Nopol Ber TNKB luar Provinsi Jambi.
Pemegang IUP dan pengusaha angkutan atau transportir Batu Bara hendaknya harus mengindahkan surat edaran tersebut dengan memutasikan kendaraannya Ber TNKB Provinsi Jambi guna membantu dan ikut serta dalam menambah pendapatan daerah Provinsi Jambi.
Discussion about this post