Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Polemik Keputusan Cawapres Minimal 40 Tahun, Jamhuri: Itu Keputusan Final dan Mengikat

13/11/2023
in BERITA, HUKUM, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada pekan lalu bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sementara, pada tanggal 9 November 2023, rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Suhartoyo sebagai ketua menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.

Dalam hasil keputusan MKMK, eks Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan karena telah terbukti melanggar etik berat berkaitan dengan Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 sehingga dicopot dari jabatan ketua.

Penggugat

Gugatan ini dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), yang diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Terkait polemik eks Ketua MK Anwar Usman yang telah melakukan keputusan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Jambi.

Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri mengomentari perihal polemik yang terjadi, Jamhuri berpendapat bahwa apa yang telah diputuskan dan apapun hasil yang telah ditetapkan oleh MKMK adalah keputusan hukum yang sudah final dan mempunyai kekuatan yang mengikat, secara normatif MKMK adalah lembaga peradilan yang berbuat dan bertindak atas nama hukum.

“Jadi keputusan lembaga peradilan tidak dapat diintervensi kecuali melalui mekanisme hukum, dengan pengertian suka tidak suka harus diterima, keputusan MKMK tidak dapat dijadikan jaminan memberikan kemenangan pemilu bagi pihak yang menjadi objek dalam perkara dimaksud, menyangkut akibat hukum terhadap mantan ketua MK oleh MKMK sudah diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan yang merupakan sanksi berat dalam ranah Hukum Administrasi Negara,” sebut Jamhuri saat di tanyai terkait polemik di MK, senin (13/11/2023).

Lebih lanjut, dari berbagai laporan yang dilayangkan oleh penggugat, Jamhuri mengatakan bahwa tidak ada unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman.

“Permasalahan tersebut, menurut saya tidak ada menunjukan adanya unsur-unsur tindakan pidana, jadi MK tidak dapat mengambil keputusan melebihi dari fakta persidangan yang diselenggarakan,” tandasnya.

Dia menegaskan, yang perlu diketahui masyarakat adalah putusan MK tidak bisa dibatalkan walaupun eks ketua MK divonis melanggar etik. Karena, kata Jamhuri, semuanya diputuskan berdasarkan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, bukan atas dasar kerja sama (kongkalikong).

“Ini sudah perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak menginginkan pesta demokrasi ini berjalan sukses,” ungkapnya. (*).

Tags: jambiMahkamah Konstitusi
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Kapolda Jambi Memberikan Penghargaan Personel Berprestasi di Apel Pagi Mapolda Jambi

Next Post

Sebanyak 10 Personel Polda Jambi dan 4 Personel Polresta Jambi Raih Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Next Post

Sebanyak 10 Personel Polda Jambi dan 4 Personel Polresta Jambi Raih Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Kapolda Jambi Sambut Kepala Bulog Divre Jambi di Ruang Kerja di Mapolda Jambi

Kapolda Jambi dan Rombongan Tanam Pohon Dalam Rangka Penanaman Sepuluh Juta Pohon Bersama Polri

Kapolda Jambi pimpin Apel Bhabinkamtibmas

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dirpamobvit Polda Jambi

Discussion about this post

Kalender

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

160 Botol Miras Disita, DPRD Bungo Ancam Sanksi Berat Pemilik Tempat Hiburan

19/06/2025

Mutasi Besar Polda Jambi, “Pak Bray” Digantikan dan Sejumlah Pejabat Bergeser

25/06/2025

Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polda Jambi Gelar Shalat Idul Adha dan Dihadiri Sebanyak 300 Jamaah

06/06/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Seorang Pria di Temukan Tewas Usai Pijat di Octopus Jambi

30/09/2022

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Audiensi Jajaran PTPN IV Regional 4 Jambi di Mapolda Jambi

24/06/2025

Pimpinan Ponpes Al-Qur’an As-Salafiyah Kabupaten Muaro Jambi Ajak Masyarakat Untuk Tolak Paham Radikal dan Kelompok Intoleran 

26/02/2024

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Halal Bihalal Da’i dan Daiyah: Pererat Ukhuwah, Perkuat Komitmen Berbakti

01/05/2025

Fraksi Golkar DPRD Muaro Jambi Dorong Penataan RTH dan Identitas Daerah: Wujudkan Lingkungan Nyaman dan Berkarakter

02/06/2025

Irwasda Polda Jambi Buka Pelatihan Keterampilan Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

25/10/2023

Mutasi Besar Polda Jambi, “Pak Bray” Digantikan dan Sejumlah Pejabat Bergeser

25/06/2025

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Audiensi Jajaran PTPN IV Regional 4 Jambi di Mapolda Jambi

24/06/2025

Kapolda Jambi Lepas Peserta TLCI Chapter 01 Jambi Ikuti Jambore Nasional di Bandung

24/06/2025

Hari Bhayangkara, Kapolda Jambi dan Rombongan Ziara ke Taman Makam Pahlawan Satria Bhakti Jambi

23/06/2025

Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Wakapolda Jambi Tabur Bunga di Sungai Batanghari Serta Ziara Kubur di Makan Orang Kayo Hitam

23/06/2025

Sambut Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Pelayanan Gratis dan Pemberian Sembako

22/06/2025

Jelang Presisi Merdeka Run 2025, Polda Jambi Gelar Pesta Rakyat Semarak Bhayangkara

21/06/2025

Hari Bhayangkara, Bidpropam Polda Jambi Gelar Kegiatan Bertajuk Simpatik Polri untuk Masyarakat

20/06/2025

Jelang Hari Bhayangkara ke-79 Tahun, Polda Jambi Gelar Zikir dan Doa Bersama

19/06/2025

Wakapolda Jambi Buka Rapat Kerja Teknis Bid Propam Polda Jambi T.A 2025

19/06/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo