Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

RD Pelaku Ranmor di 11 Tkp di Ringkus Satreskrim Polresta Jambi

31/12/2021
in BERITA, HUKUM, JAMBI, KRIMINAL
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID, JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

Kedua pelaku yakni RD (27) warga Mayang Mangurai berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan dan BN (28) warga Sarolangun sebagai penadah barang hasil curian pelaku RD.

Kejadian tersebut terungkap ketika pelapor Wirdajayanti melaporkan kejadian ke Polresta Jambi pada Sabtu, (30/10/2021).

Korban melaporkan atas kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam yang sedang terparkir di teras depan Taman Penitipan Anak (TPA) di Jalan M.Y Singadekane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Sabtu, (30/10/21).

Tim Reskrim Polresta Jambi selanjutnya melakukan olah tkp dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari keterangan korban dan video CCTV, tim gabungan Polresta Jambi berhasil melakukan penangkap RD, sekira pukul 02.00 Wib, Senin 20 Desember lalu di Simpang Pulai, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Selanjutnya Pelaku RD di bawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidiakan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah hukum Kota Jambi, hal tersebut dikatakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi.

“RD ini spesialis ranmor dan telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP menggunakan senjata api dan hasil pemeriksaan, RD menjual barang bukti hasil curiannya kepada tersangka BN,” kata Eko, Jum’at, (31/12).

Hasil pengakuan tersangka kepada kepolisian, pada bulan April 2021 ada 1 tkp yakni, pencurian kendaraan honda beat di Ekspedisi J&T Simpang Rimbo, selanjutnya bulan Juli 2021 ada dua lokasi di Simpang Rimbo dengan pencurian sepeda motor honda beat dan di Alfamart Pall Merah pencurian carry. Di bulan Agustus 2021 ada 2 lokasi diantaranya di Simpang Pucuk dengan pencurian sepeda motor honda supra dan di Butik Sungai Kambang dengan pencurian sepeda motor honda beat.

Selanjutnya bulan September 2021 ada 2 tkp yakni di Mayang Ujung dengan pencurian kendaraan honda beat dan di Hall Badminton Puri Mayang juga pencurian sepeda motor honda beat, dan di bulan Oktober dua lokasi diantaranya di Rocky Produktion di Broni dengan pencurian mobil Granmax, dan yang terakhir bulan Desember 2021 ada dua lokasi berbeda, pertama di Asparagus Kota Baru dengan pencurian honda scoopy dan terakhir di Loundry Mayang Ujung pencurian sepeda motor jenis honda beat.

Ditambahkan Eko, dari hasil penangkap pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dengan silinder terisi 4 (empat) butir aminisi dari hasil penggledahan pada saat penangkapan tersangka.

“Senjata api itu digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencuriannya,” tambah Eko.

Selain itu, barang bukti kendaraan hasil pencurian turut disita petugas, yakni 1 unit mobil Grandmax, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, dan terakhir 1 unit sepeda motor honda supra.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku RD dikenakan pasal berlapis diantaranya, pasal 363, ayat 1 KUHPidana paling lama 7 tahun penjara dan pasal 1 UU darurat No. 21 tahun 1951, atas kepemilikan senjata api hukuman penjara 20 tahun penjara. Sementara BN dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (Jir).

Tags: Polresta JambiRanmor
Share410Tweet257SendScan
Previous Post

Selama Tahun 2021, Polda Jambi Sita 104 Senjata Api Rakitan

Next Post

Dua Anggota Polresta Jambi di Pecat Akibat Narkoba

Next Post

Dua Anggota Polresta Jambi di Pecat Akibat Narkoba

Padamaya Parfumery, Tempat Meracik Parfume Hadir di Jambi

Indosat Ooredoo Hutchison Jadi Perusahaan Telekomunikasi Digital yang Paling Dipilih di Indonesia

Nonton Gubernur Cup di Koni Wajib Harus Sudah Vaksin Dosis 2

"Bedepew", Wanita di Sejinjang Bakar Motor Mantan Pacar

Discussion about this post

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Siap Dukung Pemerintah Wujudkan Situasi Khamtibmas yang Aman dan Kondusif

11/07/2025

Di Lepas Oleh Dirlantas Polda Jambi, Komunitas JMO Gelar Sunmory Dan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Kuala Tungkal

13/07/2025

Dapat Kabar Sakit, Oki Atlit PON Jambi Kena Kanker Tulang dan Kaki Diamputasi, Kini Dikunjungi Gubernur Al Haris

14/07/2025

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Provinsi Jambi Akan Menjadi Role Model Melalui Tim Khusus Percepatan Pembangunan oleh Bappenas

14/07/2025

TPP Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Musorprovlub KONI Provinsi Jambi

12/07/2025

Sekretaris HBB Jambi Soroti Truk ODOL: Rugikan Masyarakat dan Rusak Jalan

05/07/2025

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

12/06/2025

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10/07/2025

Gubernur Al Haris: Pemangku Adat Melayu Jambi Mitra Pemerintah Dalam Pembangunan

27/06/2025

Provinsi Jambi Akan Menjadi Role Model Melalui Tim Khusus Percepatan Pembangunan oleh Bappenas

14/07/2025

Dapat Kabar Sakit, Oki Atlit PON Jambi Kena Kanker Tulang dan Kaki Diamputasi, Kini Dikunjungi Gubernur Al Haris

14/07/2025

Di Lepas Oleh Dirlantas Polda Jambi, Komunitas JMO Gelar Sunmory Dan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Kuala Tungkal

13/07/2025

TPP Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Musorprovlub KONI Provinsi Jambi

12/07/2025

Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Siap Dukung Pemerintah Wujudkan Situasi Khamtibmas yang Aman dan Kondusif

11/07/2025

Gubernur Al Haris Terpilih Sebagai Ketua ADPMET: Siap Perjuangkan Tata Kelola Migas dan Energi Terbarukan yang Berkeadilan

10/07/2025

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10/07/2025

Hangat dan Penuh Haru, Polda Jambi Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

10/07/2025

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres

10/07/2025

Polda Jambi Gelar Penanaman Jagung Kuartal III Serentak, Total 579 Hektar Sudah Ditanami

09/07/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo