KATIGO.ID, TANJAB BARAT – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di area perkebunan sawit, RT 01 Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (10/1/2022) kemarin.
Kedua pelaku tersebut, melakukan aksinya hingga membuat korban meninggal dunia.
Adapun identitas pelaku yakni Mali Adi Akbar (20) dan Redi Saputra (21) warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan Resmob Polda Jambi bersama Unit Reskrim Polres Tanjab Barat dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang berbeda yang berada di Pematang Pauh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan tim gabungan langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Setelah ditangkap, kedua pelaku kita bawa ke Polres Tanjab Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (11/1/2022).
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula saat ditemukan mayat satu orang dalam keadaan tersangkut dialiran sungai area perkebunan sawit dengan keadaan tidak berbaju menggunakan celana pendek dan tubuh sudah mulai membengkak dan ditemukan luka sayat, pada Senin (4/1/2022).
Ketika ditemukan oleh warga posisi mayat tersebut dalam keadaan telentang. Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mayat tanpa identitas tersebut dibawa oleh unit Reskrim Tungkal ulu ke RSUD H. Abdul Manap Jambi untuk dilakukan otopsi.
Kaswandi mengungkapkan motif kedua pelaku yakni ingin mencuri barang berharga milik korban. Sehingga, mereka berpura-pura menawarkan untuk menumpangi korban hingga ke tujuan.
“Korban ini sedang berjalan sendiri, kedua pelaku melihat korban membawa tas dan handphone jadi mereka berinisiatif untuk mencuri barang-barang korban atau merampok,” tuturnya.
Setelah berbonceng tiga, korban dibawa kedua pelaku ke area perkebunan warga dan langsung memukul pundak korban menggunakan benda tumpul sampai pingsan.
“Jadi korban dipukul pakai benda tumpul. Setelah pingsan korban dibuang ke sungai dan barang-barang berharganya diambil oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kejadian ini murni pencurian dengan kekerasan oleh dua pelaku. Satunya lagi merupakam residivis yang serupa,” tandasnya. (*).
Discussion about this post