KATIGO.ID, JAMBI – Anggota Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku Prengki (20) warga Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap polisi pada hari minggu, (20/11/2022) lalu, sekira pukul 01.00 dini hari.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Adri Ananta melalui Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, korban inisial APL berusia 14 tahun mengalami pemerkosaan pada hari minggu, 22 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Kejadian bermula pada saat korban bersama temannya sedang menunggu jemputan, kemudian korban membuat status di aplikasi whatsapp dengan kalimat “woi jemput”
“Korban membuat status itu, langsung di respon pelaku, ia langsung menawarkan diri dan menjemput pelaku,” sebut AKBP Kristian, kamis (24/11/2022).
Selanjutnya, pelaku bersama temannya menjemput berbonceng tiga, korban di bawa pelaku ke arah Pondok di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.
“Disitula pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban APL, korban didorong ke lantai, sementara rekan korban di turunkan di wilayah Simpang Rimbo,” sambungnya.
Data yang di peroleh, pelaku merupakan sopir tembak angkutan batu bara, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Pall 10, Kota Baru, Jambi.
“Pelaku kita amankan pada saat mengendarai mobil truk batu bara di simpang Pall 10,” tuturnya.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolda Jambi untuk mempertanggung jawab aksi bejatnya dan pelaku disangkakan pasal 81 dan pasal 82, nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*).
Discussion about this post