KATIGO.ID | JAMBI – Adanya wacana revisi KUHAP terkait Asas Dominus litis menjadi perbincangan di seluruh elemen masyarakat, permasalahan ini pun langsung mendapatkan sorotan dari Akademisi serta Pengamat Politk dan Kebijakan Publik UIN STS Jambi, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., M.M.
Dia mengatakan, dimana sebagian tugas penyelidikan dan penyidikan Polri dilimpahkan ke pihak lain. Langkah ini dinilai mengkerdilkan tugas-tugas kepolisian sebagai garda terdepan dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat.
“Saya berpendapat bahwa revisi KUHP ini perlu dipertimbangkan secara matang dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, perlu ada evaluasi yang lebih mendalam dan mempertimbangkan dampaknya terhadap penegakan hukum di masyarakat,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., M.M, menambahkan, Undang-Undang dan KUHAP yang ada saat ini telah sesuai, dimana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai intitusi yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum.
Kewenangan Polri dalam menegakkan hukum haruslah dipertegas bukan dilemahkan. Wujud pelemahan adalah dengan mengalihkan kewenangan kekuasaan melakukan penyidikan.
“Undang-Undang dan KUHAP saat ini telah sesuai, dimana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai intitusi yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum dan kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam penuntutan,” pungkasnya. (*).
Discussion about this post