KATIGO.ID, JAMBI – Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya mendukung dan mengusulkan kebijakan terkait pelarangan angkutan batubara, CPO, dan perkebunan melakukan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam Kota Jambi.
Sebelumnya, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan mulai besok 1 April 2022, truk-truk angkutan batubara, CPO, dan hasil perkebunan dilarangan melakukan pengisian BBM di SPBU dalam kota.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, tidak ada pengisian bbm batu bara biodiesel dalam kota, seiring dengan maraknya komplain masyarakat pengguna jalan di Kota Jambi yang kerap kali menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan.
Truk-truk yang dimaksud dapat melakukan pengisian BBM di SPBU yang berada di kawasan Lingkar Barat dan Lingkar Timur, Kota Jambi, seperti di kawasan Baganpete, Paal X, Talangbakung, Simpang Gado-Gado, dan Lingkar Selatan.
“Pasti kita back up. Ini juga sudah saya usulkan ke pak Kapolda dan Walikota. Alhamdulillah respon pak Walikota cepat. Dan tentu kebijakan ini akan kita kawal,” kata Dhafi, Kamis (31/3).
Dhafi juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini bisa lebih tertib dan masyarakat pengguna jalan tidak lagi terganggu,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan dalam UU No 30 disebutkan jika kepala daerah boleh mengeluarkan distresi. “Apapun itu jika bentuknya terkait keselamatan rakyat itu hukum tertinggi,” katanya.
Kemudian, hanya SPBU tersebut ditetapkan untuk boleh melayani mobil angkutan barubara “Maksimal isi cuma 40 liter,” sebut Fasha.
Sementara itu, jika diperlukan SPBU untuk penambahan kuota, maka diperbolehkan SPBU untuk menambah kuota dan SPBU untuk buka 24 jam. (*).
Discussion about this post