Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Perkuat Pengawasan Pasar Modal Tingkatkan Perlindungan Investor

14/10/2022
in BERITA, BISNIS
300 22
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Ke depan arah kebijakan pengaturan dan pengawasan Pasar Modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan untuk melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Dalam upaya mendukung hal tersebut, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi: 

1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien; 

2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan; 

3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct; 

4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan

5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang tahun 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, diantaranya:

a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek. 

b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal. 

c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentangPelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK. 

d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka

f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Berbagai kasus yang terjadi di Pasar Modal yang melibatkan Manajer Investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu. 

Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh Manajer Investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri Manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.

Kinerja Pasar Modal

OJK mencatat di tengah gejolak perekonomian global yang terus meningkat dan tingginya volatilitas pasar keuangan global yang berpotensi memberikan dampak pada pasar keuangan domestik, kinerja Pasar Modal Indonesia menorehkan pertumbuhan yang positif dengan volatilitas yang relatif terjaga jika dibandingkan dengan negara lain.

Keseluruhan capaian Pasar Modal Indonesia sangat penting dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai tempat berinvestasi yang aman, nyaman, dan terpercaya khususnya dalam mendukung penyediaan sumber pembiayaan yang berkelanjutan, baik bagi proyek prioritas Pemerintah maupun untuk meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia ke kancah global.

Kinerja IHSG menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan kinerja bursa ASEAN dan regional. Sebagai gambaran, IHSG per 11 Oktober 2022 berada di posisi 6.939,15 poin atau meningkat 5,43% (ytd). Bahkan, di 13 September kemarin, pertumbuhan IHSG telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni di level 7.318,01, meskipun saat ini kembali turun mengikuti pelemahan di bursa global. Sementara market cap saat ini tercatat mencapai Rp9.142 triliun atau meningkat sebesar 10,75% (ytd).

Di samping itu, para pengusaha (Emiten) juga mulai meningkatkan aktivitas penghimpunan dana melalui Pasar Modal seiring dengan telah pulihnya kembali aktivitas perekonomian domestik. Hingga 11 Oktober 2022, aktivitas penghimpunan dana di Pasar Modal masih cukup tinggi yaitu sebesar Rp179,66 triliun dari 168 emisi yang terdiri dari 42 Penawaran Umum Perdana Saham, 22 Penawaran Umum Terbatas, 16 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, 88 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di tahap I dan tahap II. 

Dari 168 kegiatan emisi tersebut, 48 di antaranya adalah Emiten baru, bahkan hingga saat ini sudah ada puluhan perusahaan lagi yang mengincar untuk melakukan penawaran umum perdana.

Pertumbuhan jumlah Emiten ini diikuti oleh pertumbuhan jumlah investor ritel yang meningkat hampir 9 (sembilan) kali lipat dibandingkan 5 (lima) tahun terakhir. Kami mencatat, hingga 11 Oktober 2022, jumlah investor Pasar Modalmencapai 9,85 juta SID. 

Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh investor berusia di bawah 30 tahun yang mencapai 59,08%. 

Selanjutnya, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Securities Crowd Funding (SCF), total pengimpunan dana secara nasional melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 278 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp580,83 miliar dari 122.199 investor melalui 11 platform penyelenggara SCF.

Perkembangan Pasar Modal Syariah juga cukup menggembirakan yang tercermin dari peningkatan nilai Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) maupun nilai kapitalisasi pasar saham syariah secara year to date. Per tanggal 7 Oktober 2022, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) ditutup pada 203,91 poin atau meningkat sebesar 7,87% dibandingkan indeks ISSI pada 30 Desember 2021 sebesar 189,02 poin. Sementara kapitalisasi pasarnya tercatat sebesar Rp4.345.98 triliun atau meningkat sebesar 9,09% (ytd) dari sebelumnya sebesar Rp3.983,65 triliun.

Kinerja Reksa Dana masih mengalami sedikit penurunan. Sampai dengan 11 Oktober 2022, total NAB Reksa Dana menurun sebesar -8,06% dari Rp573,54 triliun per 30 Desember 2021 menjadi Rp531,80 triliun. Sementara itu, total Asset Under Management juga mengalami penurunan sebesar -1,27% dari sebelumnya sebesar Rp847,37 triliun menjadi Rp836,57 triliun.

Penegakan Hukum

Untuk memastikan para pelaku industri Pasar ModalIndonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat, OJK juga terus melakukan pembinaan dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Sampai dengan 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi yang terdiri dari 2 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratifberupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulisuntuk melakukan tindakan tertentu.

Selain dari kebijakan tersebut di atas, dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri dalam rangka meningkatkan perlindungan investor diantaranya:

a. Penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.

​Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework.

​Selanjutnya kedua regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based.

b. Penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.

​Regulasi ini dipersiapkan untuk menyempurnakan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah pada Manajer Investasi. Adapun substansi yang diatur dalam POJK ini di antaranya memasukkan penilaian dan pembobotan Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari laporan tata kelola Manajer Investasi.

c. Penerbitan regulasi terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek. Tujuan dari penyusunan regulasi ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi OJK dalam melaksanakan kewenangannya khususnya terkait mekanisme permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU.

Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong para Pihak Utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan Perusahaan Efek agar melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan PKPU. Selain itu, melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sehingga mendorong inklusi keuangan semakin tinggi. (*).

Tags: Otoritas Jasa Keuangan
Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Transportasi Angkutan Truk Batu Bara di Wajibkan Berplat BH

Next Post

Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo Diganti Oleh Irjen Pol Rusdi Hartono

Next Post

Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo Diganti Oleh Irjen Pol Rusdi Hartono

Truk Angkutan Batu Bara Banyak Bernopol Luar Jambi, Ketua Ampera Harap Pemerintah Segera Tertibkan

Melalui Rapat Kerja Koni Provinsi Jambi, Budi Setiawan Harap Provinsi Jambi Raih Peringkat 5 Besar di PON 2024

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 10 Tersangka dan Barang Bukti 2,23 Kg Sabu dan 273 Butir Pil Ekstasi

Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Jabat Kapolda Jambi

Discussion about this post

Kalender

September 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Aug    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

21/09/2023

Ciptakan Pemilu 2024 Damai dan Bermartabat, Amri Ajak Masyarakat Hindari Perselisihan dan Politisasi

10/09/2023

Silahturahmi Bersama PW Parmusi Jambi, Kapolda Jambi Berharap di Masa Politik, Dapat Memberi Situasi Tetap Sejuk

19/09/2023

Persoalan di Pulau Rempang, Al Haris Berharap Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

22/09/2023

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Penyambutan dan Pelepasan Tim Kick Off The Rising Ride A Resonance di Makorem

21/09/2023

Tata Muntama, Founder Mallica Glow Indonesia Asal Jambi, Berjuang Dari Nol Hingga ke Puncak Kesuksesan

10/01/2022

Plt. Kakanwil Kortini Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas IIA Jambi

20/09/2023

Kapolda Jambi Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Pemda Provinsi Jambi Terkait Satuan TPPO

18/09/2023

Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September

18/09/2023

Persoalan di Pulau Rempang, Al Haris Berharap Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

22/09/2023

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

21/09/2023

Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Pasar Daring Atau Pasar Online

21/09/2023

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Penyambutan dan Pelepasan Tim Kick Off The Rising Ride A Resonance di Makorem

21/09/2023

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

21/09/2023

Pelaku Ansuransi Ilegal Diringkus OJK Bersama Polda Bengkulu dan Polda Riau

20/09/2023

Plt. Kakanwil Kortini Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas IIA Jambi

20/09/2023

Tingkatkan Kualitas, Kabid Humas Polda Jambi Buka Kegiatan Latkatpuan Untuk Admin Medsos Satker Polda Jambi

20/09/2023

Silahturahmi Bersama PW Parmusi Jambi, Kapolda Jambi Berharap di Masa Politik, Dapat Memberi Situasi Tetap Sejuk

19/09/2023

Gubernur Al Haris : Jambi Punya Karbon Yang Luar Biasa

19/09/2023


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In