Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home DAERAH BATANGHARI

Pemkab Batanghari Tekankan, Harga Gas Elpiji 3 Kg Rp 17 Ribu, Pangkalan Tak Boleh Jual Diatas HET

07/11/2022
in BATANGHARI, BERITA, BISNIS
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Amri selaku
Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Ekonomi Kabupaten Batanghari menekankan, setiap pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang ada di Kabupaten Batanghari harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pertamina terkait laporan masyarakat yang dikeluhkan kelanggaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Batanghari.

“Kami mewakili pemerintah telah mengadakan pengawasan dan pembinaan terhadap 255 pangkalan dari 6 agen yang ada di Kabupaten Batanghari,” kata Amri, Senin (7/11/2022).

Dalam pengawasan dan pembinaan tersebut, sambung Amri, pihaknya juga menegaskan kepada seluruh pangkalan agar mematuhi Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022 terkait harga Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Batanghari sebesar Rp17 ribu.

Untuk di Kabupaten Batanghari dikarenakan radius 0 sampai dengan 60 kilometer dari Stasius Pengisian Bahan Elpiji ( SPBE) maka tidak ada biaya double handling (biaya tambahan) sehingga harga di setiap pangkalan sama. Dari harga HET tersebut pangkalan telah mendapatkan margin Rp. 2.800 per tabung.

“Tidak ada alasan bagi pelaku usaha pangkalan gas elpiji untuk tidak mengikuti aturan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.

Kami selaku pemerintah Kabupaten Batanghari akan mengawasi pangkalan gas yang menjual gas elpiji di atas ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah Provinsi Jambi yang melarang segala bentuk biaya tambahan lainnya diluar ketentuan tidak diperkenankan dengan dalih apapun.

Pemerintah kabupaten Batanghari sedang berupaya untuk menerbitkan aturan yang akan dituangkan pada peraturan Bupati terkait pengenaan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran menjual di atas HET dan menjual kepada pedagang eceran yang berdampak pada tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat miskin terhadap gas LPG 3 kg.

“Peraturan Bupati ini masih dalam proses pada bagian hukum Setda Batanghari,” sebutnya.

Kami juga meminta kepada masyarakat Batanghari untuk selalu mengawasi setiap proses penyaluran gas LPG 3 kg dari pangkalan ke masyarakat miskin.

“Jika diduga ada ditemukan pelanggaran kami juga meminta masyarakat untuk mendokumentasikan dan melaporkannya kepada kami untuk kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (*).

Tags: Gas Elpiji 3 kilogram
Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Pangkalan Gas Elpiji di Batanghari Menjual Diatas HET, Yernawita : Butuh Ketegasan Pemkab dan Pertamina Cabut Izin Pangkalan Nakal

Next Post

Satu Buah Granat Berkarat Ditemukan di Pall Merah

Next Post

Satu Buah Granat Berkarat Ditemukan di Pall Merah

OJK Tertibkan Aturan Baru Perlakukan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana

Penghancuran Graha Lansia Jadi Persoalan, Sejumlah Masa Menuntut Agar Kontraktor PT WKI Ditangkap

Polsek Danau Teluk Ringkus Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dengan Modus COD

Eko Setyo Saputra Resmi Nahkodai IWO Tanjab Barat Dalam Mubesda Kedua

Discussion about this post

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Siap Dukung Pemerintah Wujudkan Situasi Khamtibmas yang Aman dan Kondusif

11/07/2025

Komisi III DPRD Kota Jambi Soroti Polemik PT SAS, Akan Panggil Pihak Perusahaan Terkait Pembangunan Jalur Batu Bara

06/07/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Sekretaris HBB Jambi Soroti Truk ODOL: Rugikan Masyarakat dan Rusak Jalan

05/07/2025

Khoirul Ibadallah Imbau Masyarakat Jambi Bijak Gunakan Media Sosial dan Waspada Penipuan Digital

01/07/2025

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Gubernur Al Haris: Pemangku Adat Melayu Jambi Mitra Pemerintah Dalam Pembangunan

27/06/2025

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10/07/2025

Empat Pembacok Anggota PSHT Jambi di Ringkus, Dua Masih di Bawah Umur

05/12/2022

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

12/06/2025

Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Siap Dukung Pemerintah Wujudkan Situasi Khamtibmas yang Aman dan Kondusif

11/07/2025

Gubernur Al Haris Terpilih Sebagai Ketua ADPMET: Siap Perjuangkan Tata Kelola Migas dan Energi Terbarukan yang Berkeadilan

10/07/2025

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10/07/2025

Hangat dan Penuh Haru, Polda Jambi Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

10/07/2025

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres

10/07/2025

Polda Jambi Gelar Penanaman Jagung Kuartal III Serentak, Total 579 Hektar Sudah Ditanami

09/07/2025

Kepala Staf Kepresidenan Tinjau SPPG Polda Jambi, Nyatakan Siap 100 Persen Operasional

08/07/2025

Rakernis Lantas 2025, Polda Jambi Fokus Tangani ODOL dan Transformasi Digital

08/07/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Lalu Lintas 2025: Dorong Sinergi dan Inovasi di Era Digital

08/07/2025

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Bidkeu 2025, Tekankan Transparansi dan Profesionalisme Anggaran

07/07/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo