KATIGO.ID, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Amri selaku
Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Ekonomi Kabupaten Batanghari menekankan, setiap pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang ada di Kabupaten Batanghari harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pertamina terkait laporan masyarakat yang dikeluhkan kelanggaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Batanghari.
“Kami mewakili pemerintah telah mengadakan pengawasan dan pembinaan terhadap 255 pangkalan dari 6 agen yang ada di Kabupaten Batanghari,” kata Amri, Senin (7/11/2022).
Dalam pengawasan dan pembinaan tersebut, sambung Amri, pihaknya juga menegaskan kepada seluruh pangkalan agar mematuhi Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022 terkait harga Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Batanghari sebesar Rp17 ribu.
Untuk di Kabupaten Batanghari dikarenakan radius 0 sampai dengan 60 kilometer dari Stasius Pengisian Bahan Elpiji ( SPBE) maka tidak ada biaya double handling (biaya tambahan) sehingga harga di setiap pangkalan sama. Dari harga HET tersebut pangkalan telah mendapatkan margin Rp. 2.800 per tabung.
“Tidak ada alasan bagi pelaku usaha pangkalan gas elpiji untuk tidak mengikuti aturan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.
Kami selaku pemerintah Kabupaten Batanghari akan mengawasi pangkalan gas yang menjual gas elpiji di atas ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah Provinsi Jambi yang melarang segala bentuk biaya tambahan lainnya diluar ketentuan tidak diperkenankan dengan dalih apapun.
Pemerintah kabupaten Batanghari sedang berupaya untuk menerbitkan aturan yang akan dituangkan pada peraturan Bupati terkait pengenaan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran menjual di atas HET dan menjual kepada pedagang eceran yang berdampak pada tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat miskin terhadap gas LPG 3 kg.
“Peraturan Bupati ini masih dalam proses pada bagian hukum Setda Batanghari,” sebutnya.
Kami juga meminta kepada masyarakat Batanghari untuk selalu mengawasi setiap proses penyaluran gas LPG 3 kg dari pangkalan ke masyarakat miskin.
“Jika diduga ada ditemukan pelanggaran kami juga meminta masyarakat untuk mendokumentasikan dan melaporkannya kepada kami untuk kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (*).
Discussion about this post