KATIGO.ID, BATNGHARI – Polemik gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Batanghari terus terjadi. Setiap hari masyarakat dikeluhkan dengan kelangkaan dan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Peduli Bangsa Kabupaten Batanghari, Yernawita merasa prihatin atas polemik yang terjadi di pendistribusian gas elpiji 3 kilogram di masyarakat. Bila persoalannya adalah kelangkaan, mengapa di setiap warung masih ditemukan gas elpiji 3 kilogram yang tentu saja dengan harga yang sangat tinggi melebihi harga HET.
Yernawita menduga adanya indikasi permainan di tingkat pangkalan untuk mencari keuntungan lebih, padahal jika kita melihat dari Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022 terkait harga HET gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Batanghari sebesar Rp17 ribu. Dari harga HET tersebut pangkalan telah mendapatkan margin atau keuntungan Rp2.800 per tabung.
Untuk itu dibutuhkan ketegasan dari instansi terkait dalam hal ini Pemerinta Kabupaten Batanghari dan PT Pertamina Jambi untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin usaha bagi pangkalan yang nakal.
“Selama ini kita hanya mendengar mereka selalu turun ke lapangan tapi kita tidak pernah mendengar hasil dari mereka turun ke lapangan, berupa pemberian sanksi pencabutan izin usaha pangkalan,” tuturnya, Jumat (4/11/2022).
Terkadang gas elpiji 3 kilogram datang pada malam hari, namun begitu masyarakat ingin membeli di pagi hari gas sudah habis. Belum lagi persoalan pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas HET, rata-rata mereka menjual Rp20.000 per tabung.
“Kita selaku masyarakat tidak mengetahui berapa besaran kuota gas elpiji 3 kilogram yang telah disalurkan oleh Pertamina Jambi di Kabupaten Batanghari dan apakah kouta yang didapat oleh kabupaten Batanghari dalam setahunnya sudah terpenuhi oleh PT Pertamina Jambi,” tanyanya.
“Ini semua kan yang tahu hanya mereka PT Pertamina Jambi, agen dan pangkalan, jadi lah BBM yang sudah naik, jangan lagi gas elpiji sulit di dapatkan,” tandasnya. (*).
Discussion about this post