KATIGO.ID, JAMBI – Pemerintah Provovinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Dishub Provinsi Jambi melalui Kabid Perhubungan Darat, Wing Gunariadi mengatakan, bahwa dalam SE Gubernur No 1165 Tahun 2022 telah memuat beberapa aturan mulai dari kegiatan pengangkutan minerba tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerjasama, Wajib Pakai TNKB Jambi dan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubara dijalan umum sebelum pukul 18.00 wib.
“Menindak lanjuti SE Gubernur No 1165 Tahun 2022, Dishub Jambi melakukan sosialisasi dan akan lakukan razia angkutan batu bara untuk melihat sejauh mana pengusaha tambang dan angkutan batu bara bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan,” katanya. Senin, (30/5/2022).
Lebih lanjut, Wing Gunariadi menjelaskan sampai saat ini 2 perusahaan telah mengajukan penerbitan nomor lambung angkutan batu bara ke Dishub Provinsi Jambi dan sedang dilakukan verifikasi syarat dan ketentuan salah satunya adanya kontrak kerjasama dengan pemilik IUP, IUJP, PKP2B dan IPP serta kendaraan ber-TNKB Jambi.
“Menanggapi perihal sanksi apa yang akan diberikan, apabila masih menemukan adanya kendaran berplat luar Jambi dan tidak mematuhi ketentuan yang telah dibuat maka akan dilarang beroperasi dimana harus mematuhi aturan ini.
Untuk mendukung penerapan SE Gubernur Jambi maka akan dibentuk Tim Satgas Pengawasan batu bara Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Discussion about this post